BeritaKaltim.Co

Calon Independen Tidak Ada Peminat di Pilbup Berau

berau calon kepala daerah pemimpinTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Ternyata Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin memilih jalur perseorangan tidak ada peminatnya, hingga sore pukul 16.00 wita, Senin (15/6/2015), batas akhir pendaftaran di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau tidak ada satupun calon yang mendaftar dan mengembalikan berkas.

Sebelumnya juga tidak ada satupun calon yang mengambil berkas, hanya ada yang beberapa berkonsultasi, itupun mereka yang
berkonsultasi tidak menjelaskan calon dari mana.

Komisioner KPU Rita Noratni Divisi Tekhnis Peyelenggaraan, Pendidikan, Pemilih an Sosialisasi bersama panitia penerima tim perseorangan terlihat santai, karena tak ada satupun calon yang mendaftar.

Dikatakan Rita, dibukanya pendaftaran jalur perseorangan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan, serta Surat Keputusan KPUD Nomor: 01/Kpts/KPU-Bru/021.6403/2015 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, serta Surat Keputusan KPUD Berau Nomor: 03/Kpts/KPU-
Bru/021.6403/2015 tentang Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Ketentuan penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan berdasarkan surat telah diatur, yakni jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan adalah 20.757 jiwa.

“Jumlahnya itu berdasarkan DAK2 mencapai 207.564 jiwa. Dengan rincian laki-laki 110.684 jiwa dan perempuan 96.880 jiwa, yang
dikonversikan 10 persen,” terangnya.

Dukungan tersebut, kata Rita, harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Berau. Artinya, dari 13
kecamatan, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan yang tersebar di 7 kecamatan.

“Dasarnya PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 10 ayat 2. Walau dukungannya sampai 21 ribu lebih, kalau cuma di Tanjung Redeb tidak
akan bisa,” katanya.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 14 ayat (4), pasangan harus dibuktikan dengan fotokopi identitas kependudukan. seperti
kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) berlaku untuk satu pendukung, paspor atau identitas lainnya. Selain itu, pada
pasal 15 disebutkan, pasangan harus menyerahkan surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan
rekapitulasi jumlah dukungan (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Sementara itu , kondisi di lapangan seperti yang pernah terungkap dari beberapa bakal calon, ada 2 pasang calon yang
berkeinginan untuk memilih jalur perseorangan.

“Tunggulah kami beri informasi, kemungkinan besar saya akan maju untuk Berau dua dan sabahat saya di Berau satu, dengan jalur
perseorangan,” ungkap salah satu Bakal Calon yang balihonya sudah terpajang di pinggir jalan.

Bakal calon tersebut juga merupakan warga Berau, dan sementara bakal Calon yang satunya lagi juga ada pernah mengungkapkan jika
tidak berhasil merangkul Partai untuk dapat mengusungnya maka Bakal calon yang satu ini kemungkinan besar memilih jalur
perseorangan.

Namun, sampai saat ini, ternyata dua bakal calon ini tidak menginjakkan kakiknya ke KPU untuk mendaftar, dan sampai tadi malam
nomor telpon selulernya tidak dapat dihubungi karena jalur yang sangata sibut.

Info yang berseliweran, jalur perseorangan yang dulunya disebut jalur independent sangatlah merumitkan calon dan penuh kerja
ekstra, karena harus memiliki 20 ribu lebih copy KTP pendukung beserta Kartu Keluarganya, yang tentunya ini juga merengkuh
kocek yang tidak sedikit untuk operasional.

Pengalaman seperti ini pernah dialami 5 tahun lalu oleh pasangan Hendery Gunawan SH dan Amir Husin, yang memilih jalur
independent bertarung melawan Makmur – Rifai, Soehartono Sucipta- Liliansyah . #HEL

Comments are closed.