BeritaKaltim.Co

Panwaslu Bisa Perintahkan KPU Mencabut Baliho

berau panwascamTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Kedudukan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan dibawahnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) adalah sejajar, sehingganya jangan salah kaprah, kalau Panwaslu itu hanya mengurusi atau menertibkan baliho saja.

Seperti yang diungkapkan Khaerul Akbar Ketua Bawaslu Kaltim, dalam kata sambutannya dalam acara pelantikan di Cantika Swara Senin (15/6/2015) bahwa Panwaslu tugasnya bukanlah mengurusi atau mengeksekusi baliho.

”Untuk penertiban baliho Panwaslu bisa memerintahkan agar KPU yang mencabutnya,“ kata Khaerul yang juga seorang jurnalis ini.

Dalam artian KPU memerintahkan bagian tertentu untuk mengeksekusi penertiban atribut, sudah ada Tupoksi lainya, sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang terbaru.

Khaerul juga mengungkap kejadian antara KPU dan Bawaslu di Provinsi Kaltim, mengenai tupoksi dan kemitrasejajaran kinerja penyelenggara pemilu.

Sementara itu, sebelumnya Nadirah ketua Panwaslu Berau tidak berpanjang lebar dalam pidatonya, intinya saat ini dana untuk Panwaslu sudah ada namun belum bisa dicairkan karena terbentur dengan peraturan yang terbaru.

Pada puncaknya, Wakil Bupati Berau Ahmad Rifai dipenghujung acara, menyebutkan dalam waktu dekat atau tepatnya sebelum Lebaran, dana Panwasllu bisa mencair, sehingga bisa bergerak sesuai dengan tupoksi yang ada.

Selaku pemerintah, Rifai menyampaikan dan mengimbau agar dala perhelatan Pilkada ini agar tertib, contoh kecil tidak ada pemasangan baliho atau poster dipaku ke pohon.

“Sejak lama ada peraturan pemerintah bahwa tidak ada baliho baik itu iklan, apa saja termasuk bakal calon yang memaku pohon, karena mengganggu kehidupan tanaman,” jelasnya. #Hel

Comments are closed.