BeritaKaltim.Co

Perda Adat Lindungi Lahan Warga

RAMA A ASIA webSAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Kaltim menjadi prioritas utama Anggota DPRD. Pelbagai pertemuan bersama tokoh masyarakat, LSM, SKPD dan masyarakat langsung sudah pun dilakukan.

Dalam upaya mempercepat pengesahan raperda ini menjadi perda, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rama Asia mengatakan, pada poin pertama, kesepakatan yang tertulis pada raperda ini menjadi prioritas utama DPRD.

“Kehadiran perda perlindungan ini sudah sangat mendesak. Maka kami akan terus mengawal hal ini dalam rangka mempercepat pengesahannya,” kata Rama Asia.

Kehadiran Perda ini, sambung Rama Asia, berfungsi sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat dari aksi penguasaan lahan oleh korporasi yang diberikan pemerintah pusat. Pemerintah pusat biasanya memberikan izin kepada korporasi misalnya PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kemudian HGU (Hak Guna Usaha) untuk sawit.

Menurut pemerintah pusat, Kaltim masih banyak lahan kosong. Padahal, lahan-lahan tersebut sudah didiami masyarakat sejak lama. Konflik ini yang ingin dihindari dengan adanya Perda itu.

“Luasan wilayah Kaltim dipandang sangat menggiurkan bagi perusahan swasta untuk mengembangkan usahanya disini. Maka dari itu, banyak pula yang tak mengindahkan hak-hak masyarakat, ” kata Rama Asia lagi.

Pengesahan peraturan dalam perlindungan lahan masyarakat ini nantinya menjadi bukti, bagaimana pemerintah benar-benar pro rakyat. Perda yang melindungi hak-hak masyarakat akan menjadi tameng agar tak terjadi perebutan lahan antara perusahaan dan masyarakat dikemudian hari.

“Hal inilah yang mendasari percepatan pengesahan perda ini. Jangan sampai, maraknya kasus perebutan lahan kembali terulang, yang tentu saja akan merugikan banyak pihak,” kata Rama Asia. (adv/tos/oke)
Teks foto: Rama

Comments are closed.