BeritaKaltim.Co

Kaltim Menerima Dana Desa Rp240,5 Miliar

jauhar effendiSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Sebanyak 833 desa yang tersebar di tujuh kabupaten di Kalimantan Timur tahun ini berhak menerima dana desa sebesar Rp240.542.413.000,oo yang bersumber dari APBN.

Mekanisme penyalurannya dari Kementerian Keuangan ditransfer ke kas daerah yang berhak menerima, dan dalam tujuh hari sudah harus ditransfer Pemkab masing-masing ke rekening desa masing-masing.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Provinsi Kaltim M Jauhar Effendi didampingi stafnya Kasub Bidang Pengembangan dan Administrasi Desa, Nazli kemarin.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa, desa-desa di Kabupaten Berau berhak menerima Rp28,7 miliar lebih, Kutai Kartanegara Rp54,4 milair lebih, Kutai Barat Rp52,5 miliar lebih, Kutai Timur Rp40,7 miliar lebih, Paser Rp38,3 miliar lebih, Penajam Paser Utara Rp9,6 miliar lebih, dan Mahakam Ulu Rp16,039 miliar.

Menurut Jauhar, dana yang diterima masing-masing desa tidak sama karena menggunakan rumus proporsional, jumlah penduduk dan luas desa. Desa yang penduduknya banyak dan desanya luas menerima dana lebih besar dari desa yang penduduknya sedikit dan wilayahnya tak luas.

“Rincian dana yang diterima masing-masing desa, masing-masing Pemkab yang tahu. BPPMPD Provinsi Kaltim tidak terlibat secara teknis dan hanya menerima pemberitahuan dari masing-masing Pemkab,” katanya.

Tentang penyaluran dana desa itu, kata Jauhar, sesuai ketentuan yang dibuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, didistribusikan setiap empat bulan sekali, yakni April, Agustus, dan Oktober. Besaran dana desa yang diterima masing-masing Pemkab harus dicantumkan dalam APBD-Murni atau APBD-Perubahan.

Secara nasional, sebagian besar Pemkab belum menerima karena belum menerbitkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencairan dan Pengelolaan Dana Desa. Perbub ini agak terlambat dibuat bupati karena menunggu disahkannya revisi PP No 60 Tahun 2014 menjadi PP No 22 Tahun 2015 yang mengatur Dana Desa atau Kampung. “Untuk di Kaltim, sebagian bupati sudah menerbitkan Perbub, sebagian sedang memprosesnya untuk diterbitkan,” ungkapnya.

Tentang kabupaten yang bupatinya sudah menerbitkan Perbub, tapi dalam APBD-Murni belum mencantumkan dana desa yang diterimanya, Jauhar mengatakan, harus memasukkan di APBD-Perumahan nanti, setelah itu baru bisa menerima transfer dana desa dari Kemenkeu.

“Diperkirakan dana desa itu full masuk ke rekening daerah masing-masing Pemkab setelah mengesahkan APBD-Perubahan sebab, saat APBD-Murni disahkan tahun lalu, banyak kabupaten belum berani mencatatkan adanya penerimaan dana desa, dimana waktu itu terkendala jumlah yang diterima juga tidak diketahui pasti,” ungkap Jauhar.

Ia menyebutkan, transfer dana desa itu dari kas daerah ke kas desa disesuaikan dengan syarat-syarat yang dicantumkan dalam Perbub. Karena dana ini sesuatu yang baru, tentu baru ditahun kedua bisa berjalan lancar, yakni setelah pemerintahan desa mendapat bimbingan teknis dan administrasi dari Pemkab dalam mencairkan dan menggunakan dana desa. #into

Comments are closed.