BeritaKaltim.Co

Perusahaan Minerba Wajib Comdev dan CSR

24ZAIN-TAUFIK1SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM RI, Jumat (12/6). Kunjungan tersebut dalam rangka menggali dan mendapatkan informasi terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan Corporate Social Responsibility perusahaan di sektor pertambangan.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota komisi IV seperti, Muhammad Adam, Ahmad Rosyidi, Rita Artaty Barito, dan lainnya, serta ditemui oleh Karo Hukum Kementerian ESDM RI Sisyanto, dan Dadang Kusdiane dari bagian Minerba Kementerian ESDM RI.

Ketua komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufiqnurrohman mengatakan selama ini sebagian besar masyarakat menganggat perusahaan yang bergerak dibidang mineral dan batu bara hanya memiliki satu kewajiban yakni CSR atau kewajiban sosial perusahaan untuk daerah disekitarnya.

Padahal, kata Zain ternyata perusahaan yang bergerak dibidang Minerba memiliki dua kewajiban kepada masyarakat yakni Communitty Development atau pengembangan masyarakat dan CSR. Kedua hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat disekelilingnya.

“Jangan sampai perusahaan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat sebagai bentuk lari dari tanggung jawab karena bagaimanapun keberadaan perusahaan haruslah membawa dampak positif dan perubahan yang besar kepada daerah,” kata Zain.

Keduanya diatur dalam payung hukum yang berbeda, antara lain CSR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47/2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, dan adapun Communitty Development diatur dalam undang-undang 04/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Comdev merupakan kegiatan pengembangan masyarakat yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat untuk mencapai kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya,” ujar Zain.

Pihaknya meminta kepada pemerintah dapat mengawasi pelaksanaan kedua hal tersebut kepada seluruh perusahaan Minerba yang ada di Kalimantan Timur. Karena fakta dilapangan, keberadaan perusahaan belum mampu memberi kesejahteraan kepada masyarakat.

“Komisi IV akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melihat sejauh mana pelaksanaanya. Apabila terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan kedua kewajibannya tersebut maka wajib ditindak tegas,” tutur Zain. (adv/bar/dhi)

Comments are closed.