SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Komisi III DPRD Kaltim belum sepenuhnya “berdamai” dengan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak soal adanya kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di luar KUA-PPAS Tahun 2015. Komisi III baru mengambil sikap setelah Kemendagri mengeluarkan telaahan atas persoalan yang disebut sebagai pelanggaran administratif atas Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Komisi III belum bersikap soal masalah dua kegiatan di luar KUA-PPAS itu karena masih menunggu telaahan dari Kemendagri. Asumsi kita dua kegiatan itu tak sesuai Permendagri, tapi bagaimana sikap Kemendagri sendiri? Kita sifatnya menunggu dulu,” kata anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa saat dihubungi, Selasa (16/6/2015).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltim menganggap dua kegiatan pembangunan dalam bentuk proyek
multi years contrak (MYC) di tahun anggaran 2015, yakni pembangunan jalan tol segmen I dan landasan pacu Bandara Samarinda Baru
melanggara Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, karena dua kegiatan itu tak tercantum dalam KUA-PPAS Tahun 2015 saat disahkan bulan Agustus 2014, tapi muncul dalam
APBD-Murni Tahun 2015.
Menurut Syafruddin, Komisi III berasumsi dua kegiatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran atas pengelolaan keuangan daerah dan hal itu sudah dilaporkan dan dikonsultasikan dengan Kemendagri.
“Apakah Kemendagri melihat persoalan tersebut sama atau berbeda dengan apa yang dilihat Komisi III, kita juga masih menunggu karena Mendagri tentunya lebih paham apakah peraturan yang dibuatnya dilanggar atau tidak,” ucapnya.
Tentang ending dari persoalan tersebut, Syafruddin enggan menyebutkan karena sangat tergantung dari jawaban Kemendagri nantinya. Kalau Mendagri melihat dua kegiatan tersebut melanggar peraturan, tentu gubernur harus melakukan koreksi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kalau sikap Komisi III, kalau dua kegiatan itu melanggar, akan dimusyawarahkan di komisi, tidak bisa saya berandai-andai terlebih dahulu,” katanya.
Persoalan dua kegiatan tersebut, dikatakan Syafruddin tidak akan menganggu pembahasan RAPBD-Perubahan Kaltim 2015 sebab, yang membahas RAPBD-Perubahan adalah Banggar DPRD dengan TPAD Pemprov Kaltim. “RAPBD-Perubahan untuk kepentingan rakyat, jadi pembahasan tak terpengaruh persoalan yang mengemuka sekarang di Komisi III,” ungkapnya.
Paket kegiatan pertama yang dipersoalkan Komisi III DPRD Kaltim adalah pekerjaan pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda yang sudah dilelang dan ditetapkan pemenangnya oleh Dinas Pekerjaan Umum Kaltim akhir April 2015 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp1,3 triliun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, HM Taufik Fauzi mengatakan lelang pekerjaan sepanjang 22 Kilometer dibagi dalam lima segmen atau paket.
Pada paket I panjang 4,8 kilometer dengan nilai kontrak Rp 322,3 miliar, sebagai kontraktor pelaksana adalah PT Wijaya Karya dan konsultan konstruksi adalah PT Anugrah Trida Pradana. Ini jalan tol ruas simpang Km 13 Balikpapan – Samboja.
Paket II sepanjang 3,45 kilometer dengan nilai kontrak Rp 238,2 miliar . Kontraktor pelaksananya adalah PT Bangun Cipta dengan dan konsultan konstruksi PT Anugrah Trida Pradana, katanya. “Kontraktor pelaksana Paket III sepanjang 5,90 Kilometer adalah PT Adhi Karya. Nilai kontak Rp317, 7 miliar dan konsultan konstruksi PT Anugrah Trida Pradana,” kata Taufik.
Paket IV sepanjang 3,9 Kilometer dikerjakan oleh kontraktor PT Hutama Karya dengan nilai kontak Rp 273,5 miliar. Sebagai konsultan kontruksi adalah PT Anugrah Trida Pradana.
“Sedangkan paket sepanjang 3,28 kilometer dengan kontraktor pelaksana PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp 273,6 miliar, konsultan konstruksi PT Anugrah Trida Pradana,” kata Taufik.Paket II sepanjang 3,45 kilometer dengan nilai kontrak Rp 238,2 miliar.
Kegiatan kedua adalah MYC pembangunan sisi udara atau landasan pacu BSB dengan pola Modified Paket Turnkey Project, yakni biaya awal pembangunan dikeluarkan oleh pemenang lelang. Setelah rampung, kemudian pihaknya akan melunasinya secara mencicil dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim mulai 2015.
Mulai tahun 2015 APBD Kaltim menganggarkan pembangunan landasan pacu BSB senilai Rp 123 miliar, ditambah sisa pembangunan tahun 2014 yang sekitar Rp 5 miliar sehingga total alokasinya senilai Rp 130 miliar. Sedangkan kekurangannya akan dialokasikan di tahun berikutnya,
Kontraktor yang mengerjakan landsan pacu BSB sepanjang 2.500 meter adalah PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya (Wika). Ketiganya merupakan perusahaan berstatus badan usaha milik negara (BUMN).#into
Comments are closed.