SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Salah satu bentuk dukungan nyata terhadap program transmigrasi yang pernah mengalami masa keemasan di era orde baru, saat ini DPRD Kaltim sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pelaksanaan Transmigrasi dan telah melaksanakan uji publik Raperda.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaltim M Syahrun yang turun mendukung program yang akhirnya menyusut pasca reformasi khususnya pada zaman otonomi daerah seperti saat ini. “Itulah pergerakan program transmigrasi, meskipun begitu kita semua patut memberikan apresiasi dan menyambut positif rencana pemerintah menempatkan Rp 4 juta Transmigran tahun 2015 ini pada 144 kawasan transmigrasi yang difokuskan di wilayah perbatasan,” Ungkap H Alung sapaan akrabnya.
Dukungan penuh terhadap program tersebut menurut H Alung telah diwujudkan nyata oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim dengan dibahasnya Raperda terkait pelaksanaan Transmigrasi. “Dukungan penuh ini agar program transmigrasi dapat mewujudkan percepatan kemajuan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” sebutnya.
Haji Alung sapaan akrabnya berharap jika Raperda ini nantinya disetujui DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna dan diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi jajaran pemprov Kaltim sebagai pemrakarsa dan pelaksana penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Transmigrasi yaitu UU 29/2009 tentang perubahan UU 15/1997 serta PP 3/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
“Dengan begitu pelaksanaan transmigrasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat disesuaikan dengan realitas dinamika dan aspirasi sosial budaya masyarakat setempat. Ini sekaligus mencegah berulangnya konflik para transmigran dengan masyarakat lokal seperti yang pernah terjadi di Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur tahun 2011 lalu. Pemerintah harus dapat menjamin para transmigran agar dapat menggarap lahan mereka dengan tenang dan produktif,” urai H Alung.
Disisi lain Anggota DPRD Kaltim Ferza Agustia mengatakan perhatian akan infrasturtur penunjang area transmigrasi itu bersifat wajib.
“Melihat kondisi saat ini fasilitas pendukung di kawasan yang ditempati oleh para transmigran masih jauh dari kata layak, lokasinya sangat minim pembangunan dan ditambah lagi belum tersedianya sarana kebutuhan dasar seperti listrik, air bersih, hingga akses jalan memadai,” terangnya.
Ferza berharap selain pemenuhan infrastruktur itu, pemerintah juga wajib memberikan sentuhan untuk pembinaan agar kualitas SDM para transmigran bisa lebih terasah terutama untuk memanfaatkan SDA di wilayah baru mereka. (adv/lia/yud/dhi)
Comments are closed.