BeritaKaltim.Co

Nama Dahri Yasin Disebut-sebut di Pengadilan Tipikor

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com–Nama anggota DPRD Kaltim Dahri Yasin sempat disebut-sebut dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah ganti rugi lahan Waduk Benanga Samarinda Rp1,8 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dengan terdakwa Abbas, Rabu (17/6/2015). Nama ini disebut oleh salah seorang saksi bernama Naim.

Naim yang juga masih kakak ipar Abbas itu diketahui keduanya bersama-sama mengurus lahan Waduk Benanga tersebut. Ceritanya, Abbas yang mendapat kuasa mengurus lahan dari ketua kelompok tani Johansyah, berusaha mengurus agar lahan tersebut dibayar oleh Pemkot Samarinda. Namun pada APBD murni 2011 lalu, anggaran tersebut belum juga dicairkan. Naim sempat bertemu dengan Assisten I Setkot Samarinda Busrani. Selain itu, dia juga mengakui mencoba melobi ke DPRD Kaltim dan menemui Dahri Yasin yang saat itu sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

“Ya saya bertemu anggota DPRD Kaltim. Saya bertemu Pak Dahri Yasin,” ujar Naim kala dicecar oleh anggota majelis hakim Poster Sitorus. Naim bersaksi bersamaan dengan Sekda Kota Samarinda Zulfakar dan Assisten III Setkot Samarinda Ridwan Tassa dan ketua kelompok tani Johansyah.

Tujuannya bertemu Dahri Yasin, menurut Naim adalah agar bisa anggota dewan tersebut membantu menganggarkan dari APBD Kaltim untuk pembayaran ganti rugi lahan seluas 32 hektare untuk Waduk Benanga Samarinda. Diketahui Dahri kala itu memang selain Ketua Komisi I juga menjabat Panitia Anggaran DPRD Kaltim. Dahri Yasin juga legislator dari daerah pemilihan Samarinda.

Dalam kesempatan itu, Poster Sitorus juga mencecar Naim kenapa bisa mengurus dan lancar melobi para pihak tersebut, apakah karena dirinya sebagai salah seorang pengurus Forkas (Forum Komunikasi Antar Suku)? “Ya saya memang pengurus Forkas,” kata Naim. #saaludin as

Comments are closed.