BeritaKaltim.Co

Pekerja Tritunggal Sentra Buana Batal Mogok

Amir P Ali
Amir P Ali

TENGGARONG, BERITAKALTIM.com- Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja (PHI dan Syaker) Disnaker Kutai Kartanegara, Drs H Panut MM, memanggil dan mempertemukan antara pihak manajemen perusahaan PT Tritunggal Sentra Buana dan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT Tritunggal Sentra Buana.

“Ada surat dari KSPSI, mengajukan mogok kerja sehingga kami berkewajiban memanggil kedua pihak. Kita undang pihak serikat pekerja dan perusahaan untuk menjelaskan dan diselesaikan. Kalau bisa jangan mogok kita cari solusinya. Kalau nanti tidak selesai ada jalurnya. Selain KSPSI ada Serikat Pekerja Perkebunan Mandiri yang sudah membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Itu syarat kerja yang telah disepakati untuk diterapkan. Itu sudah duluan,” ujar Panut saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2015).

Rencana mogok kerja itu, menurut Ketua DPC KSPSI Kutai Kartanegara, Bakri, dipicu adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Ketua PUK KSPSI PT Tritunggal Sentra Buana, Udin Setiawan. PHK itu dinilai secara sepihak, karena perusahaan beralasan mangkir sementara versi Udin ia izin.

“Sekalipun mangkir seharusnya ada penyampaian berupa surat panggilan untuk negosiasi, menyampaikan masalahnya. Ini tiba-tiba memutuskan hubungan kerja. Selain itu, rumah dinasnya atau kediamannya dibongkar paksa,” sergah Bakri di lobby kantor Disnaker Kukar.

Hal ini yang memicu semangat para pekerja berencana melakukan aksi mogok ditambah lagi pihak perusahaan tidak mengakui keberadaan PUK KSPSI PT Tritunggal Sentra Buana. Bahkan pekerja diintimidasi jika menjadi anggota KSPSI akan diputuskan hubungan kerja (PHK).

“Mereka ini belum ketemu karena perusahaan tidak mengakui PUK KSPSI ini bahkan diintimidasi kalau masuk ke KSPSI dipecat, diPHK. Saya juga konsultan di perusahaan ini tapi Saya tidak pernah diajak berunding,” ujar Ketua DPD KSPSI Kaltim, Amir P Ali yang juga hadir saat mediasi di ruang rapat Disnaker Kukar, Rabu (17/6/2015).

Selaku penasehat, Amir P Ali menyarankan pekerja jangan mogok dan meminta perusahaan mengakui dulu. “Jangan mereka dipecat atau diPHK karena masuk anggota KSPSI. Itu bertentangan dengan undang-undang. Saya ini anggota ILO (International Labour Organisation), sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah PBB. Saya baru pulang dari konfrensi ILO di Jenewa. Jadi, diterima dulu sebagai anggota serikat pekerja karena sekarang ada 16 serikat pekerja di Indonesia, KSPSI ini yang paling tua dibuat oleh TNI setelah reformasi baru sipil. Jangan intimidasi. Stop intimidasi,” tegas Amir P Ali.

Sebelumnya pihak serikat pekerja telah menyampaikan surat tuntutan ke perusahaan sebagai dasar aksi mogok kerja. Pertama, perjanjian kerja (UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 52 ayat (1) huruf a, b, c dan d). Kedua, Karyawan yang sudah bekerja selama 3 – 4 tahun belum diangkat menjadi KHT (UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 60.

Ketiga, hak cuti diberikan upah penuh, tidak melihat status (UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 84, bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d pasal 80 dan 82 berhak mendapatkan upah penuh.

Keempat, kami tidak menerima kerja 4 hari dalam seminggu 3 hari dianggap mangkir dan kami juga tidak menghendaki adanya kerja bergilir. Kelima, agar pihak nanagemen tidak bertindak semaunya yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan keenam, kelebihan jam kerja harus dibayar upah lembur (UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 78 ayat 2).

Para pengurus KSPSI saat ingin bertemu Disnakertrans Kukar.
Para pengurus KSPSI saat ingin bertemu Disnakertrans Kukar.

Pertemuan yang dipandu Firman Hidayat selaku mediator Disnaker Kukar diikuti pihak managemen, Legal PT TSB Arifin SH, PGA PT TSB Syarif dan HRD PT TSB Supian sementara dari pihak serikat pekerja hadir Ketua DPD KSPSI Kaltim, Amir P Ali, Ketua DPC KSPSI Kukar, Bakri, Ketua dan Sekretaris PUK KSPSI PT Tritunggal Sentra Buana, Udin Setiawan dan Nanang Iswanto serta sejumlah anggota PUK KSPSI TSB.

Pada pertemuan tersebut diwarnai adu argumentasi yang cukup alot dan panjang namun berkat kepiawaian sang moderator, Firman Hidayat, akhirnya disepakati rencana aksi mogok dibatalkan.

“Tujuan kami di sini jangan sampai mogok dululah. Diselesaikan dulu secara baik dengan pihak managemen. Berunding secara baik-baik lalu tuangkan dalam berita acara secara tripartit,” kata Firman. Dijelaskan Firman, jika perundingan gagal silahkan mogok. Itupun, lanjut Firman, bahwa mogok sah dan tidak sah ada mekanismenya diatur dalam undang-undang dan Kepmen 232.

“Kalau mogok tanggal 18 Juni 2015 sebagaimana rencana serikat ini, kasihan karyawannya nanti dikategorikan mogok tidak sah lebih dari itu dianggap mangkir,” terangnya. Pada kesempatan itu, Firman juga menganjurkan agar melengkapi apa saja kekurangan dalam perjanjian kerja itu. “Tolong didata karyawannya seperti apa sih perjanjian ini, umpamanya yang harian bagaimana pertimbangan pihak managemen apakah mau diangkat atau seperti apa,” imbuhnya. #Harianto Rivai

Comments are closed.