BeritaKaltim.Co

Kaltim Butuh Segera Perda Perizinan

Edi kurniawan webSAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan menyatakan, kini diperlukan peraturan daerah (Perda) tentang Perizinan untuk memuluskan langkah didalam mengatur, juga menetapkan sebuah kewenangan agar berjalan lancar.

Sehingga tak berdampak buruk di kemudian hari.
“Perda mengenai perizinan harus ada sebagai acuan. Jika perda tersebut tidak dimunculkan akan menyulitkan langkah kita bergerak karena banyaknya permasalahan yang akan ditimbulkan,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini mencemaskan lantaran Kaltim tidak memiliki aturan dalam menetapkan kewenangan lantaran, sebab tidak mempunyai perda sebagai acuan.

Misalnya soal tambang. Peralihan izin tambang sendiri sesuai amanat UU No 23/2014 beralih kewenangannya dari kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi. Atas peralihan tersebut, semua konsekuensi yang berkait soal pertambangan akan dilarikan ke Pemprov.

“Kalau perizinan dialihkan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi tetapi tidak mempunyai perda dengan sistem perizinan yang jelas, dipastikan akan kacau. Ini berimplikasi pada banyak hal. Efek yang ditimbulkan memang belum terasa, tetapi nanti jika hal tersebut terus-menerus dibiarkan, maka dipastikan jika terjadi suatu konflik dilapangan akan terasa dampaknya,” urainya.

Karena itulah menurutnya perlu ada kejelasan dalam mengatur sebuah kewenangan. Langkah tepat yakni dengan memiliki perda perizinan tersebut. Menurut Edy, semestinya perda tersebut harus didahulukan agar menarik kewenangan yang kini dimiliki Pemerintah Provinsi siap dilaksanakan. (adv/rid/oke)

Teks foto: Edy kurniawan

Comments are closed.