TANJUNG SELOR, BERITAKLTIM.com- Untuk meminimalisir adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan potassium, bom dan troll, tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Berau meningkatkan pengawasan di lapangan. Hal ini sekaligus melakukan sosialisasi kepada para nelayan dan menjaga satwa laut yang dilindungi oleh undang–undang.
Kepala DKP Berau, Ir M Fuadi MM menjelaskan, bahwa tahun lalu, pada saat tim melakukan pengawasan di lapangan mendapati dua nelayan yang mengunakan alat troll mini, dan kegiatan menangkap ikan yang melanggar aturan tersebut seketika itu dihentikan oleh tim, yang tergabung dari beberapa stafnya.
“Jadi pada saat tim turun ke lapangan langsung menghentikan kegiatan tangkap ikan tersebut sekaligus memberikan pembinaan, dan yang bersangkutan bersedia menghentikan kegiatannya sekaligus menyerahkan troll mininya kepada tim,” ujar Fuadi.
Akan tetapi, lanjut Fuadi, dua nelayan ini minta solusi agar mereka tetap bisa mengais rejeki di laut. Mengingat mencari ikan di laut tersebut satu – satunya mata pencarian mereka, untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Mereka meminta bantuan jaring insan atau jaring melinium untuk pribadi, tegas Fuadi, hal itu jelas tidak mungkin bisa dikabulkan, karena menyalahi aturan. “ Terus terang kami tidak berani mengabulkan permintaan itu, karena paket bantuan ini hanya berlaku untuk kelompok nelayan, bukan untuk pribadi,” ungkapnya.
Dikatakan Fuadi, jangan sampai hanya gara – gara memberikan bantuan dua jaring, pihaknya justru sibuk dihadapkan dengan proses hukum. Untuk itu dia menyarankan kepada dua nelayan yang bersangkutan ini membuat kelompok nelayan, agar bisa mendapatkan paket bantuan seperti apa yang diinginkan.
Sehubungan dengan itu, pihaknya juga tidak serta merta mengabulkan permintaan itu, kendati sudah membentuk kelompok nelayan. Sebab kata Fuadi, tidak boleh sekedar membentuk kelompok nelayan, tetapi semua persyaratan lainnya harus dilengkapi.
“Jadi tidak bisa serta merta membentuk kelompok nelayan, lalu mendapatkan bantuan. Semua tentunya ada prosedur yang wajib dilalui,” tegasnya.
Disamping itu, jelas Fuadi, kendati semua prosedur sudah dipenuhi, tetapi tidak saat itu juga langsung mendapatkan bantuan, karena hal ini menyangkut masalah anggaran. “ Ya paling tidak nanti kami programkan, kemungkinan tahun depan bantuan itu bisa diserahkan kepada kelompok nelayan tersebut,” ujarnya.
Terkait penangkapan ikan dengan menggunakan penggunaan potassium, bom maupun troll, Fuadi menyarankan kepada para nelayan tidak menggunakan alat tangkap atau menangkap ikan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan menyulitkan diri sendiri dan orang lain.
“ Kami menyarankan kepada semua nelayan, agar tetap menggunakan alat tangkap yang ramah lingkunngan, demi menjaga kelestarian kehidupan di laut, termasuk ikut menjaga satwa yang dilindungi undang – undang” harapanya.
Namun pada prinsipnya, kata Fuadi, pihaknya sendiri selalu memberikan pembinaan dan bersosialisasi di tengah nelayan, baik soal bahaya penangkapan ikan menggunakan bom ikan, pukat harimau, dan termasuk troll yang dilarang oleh Kepres Nomor 39 Tahun 1980, tentang pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan.
Sebab itu, sebelum pihaknya melakukan tindakan lebih mengarah peraturan yang berlaku, terlebih dulu mengarah kepada pendekatan secara presuasif, dalam hal ini pihaknya akan melakukan pembinaan kepada nelayan yang ketahuan menangkap ikan menggunakan berbagai alat atau bahan yang melanggar hukum. “ Sebab itu pihaknya terus berupaya memberikan pembinaan kepada nelayan, dan melakukan pengawasan secara intensif di lapangan,” tandasnya. #hel
Comments are closed.