TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com- Asisten Bidang Ekobang Setdaprov Kaltara, Syaiful Herman, mengatakan rencana pembangunan kawasan perkantoran Provinsi Kaltara, lahannya berada di KM 2, Tanjung Selor sebesar 2800 Ha. Ia mengintruksikan agar pembebasan lahan untuk pembangunan kota baru mandiri agar diselesaikan.
Namun, pada lahan itu ada beberapa perusahaan yang masih beroperasi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Syaiful mengakui, awalnya sudah dirapatkan untuk melakukan sinkronisasi lahan kota. Yang kedua, rekomendasi status lahan kota baru.
“Nanti pada pertemuan selanjutnya, SKPD dari Kabupaten yang bersangkutan dapat melaporkan terkait dengan pembebasan lahannya,” kata Syaiful.
Selain itu dia juga menjelaskan, Kaltara masuk sepuluh besar dalam kawasan pembangunan kota mandiri di pusat perkantoran. Artinya, provinsi yang baru berusia dua tahun tersebut akan menjadi wilayah percontohan dalam pembangunan kawasan kota baru mandiri.
“Kita hanya menyiapkan lahannya, sisanya dibangun oleh pusat,” tegasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan Kaltara adalah provinsi perbatasan yang secara langsung berbatasan dengan negara tetangga.
Berdasarkan laporan dari instansi terkait, lanjut Syaiful tahapan demi tahapan telah dilakukan, tinggal melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Dia juga berharap, status perusahaan tambang agar dicabut untuk mempermudah proses Amdal. “Tinggal membuat desain engineering detail (DED),” urainya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan laporan terbaru, telah ditemukan beberapa kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Untuk izin perkebunan, luasannya 850 ha. PU Bulungan meminta zona konservasi air maka areanya akan semakin besar. PU masih menghitung luasannya, jika masuk dalam kawasan pusat pemerintahan, maka areanya akan semakin luas,” tambahnya.
Kemudian untuk izin tambang, ada dua izin tambang yg masuk dalam pusat pemerintahan. Dia berharap tahapan tersebut bisa masuk dalam jadwal pelaksanaannya. Serta instansi terkait agar memberikan rekomendasi berupa surat resmi.
Selain itu, ditemukan juga dua lokasi pertambangan tumpang tindih dengan lahan perkebunan. Padahal dalam aturan tambang, lahan tidak boleh tumpang tindih jika ingin kegiatannya berjalan dengan baik.
“Saya minta dinas pertanian untuk melaporkan masalah LP2B. Jika LP2B masih nerlanjut maka akan langsung di enclave,” tegasnya mengakhiri. #hmsprov
Comments are closed.