BeritaKaltim.Co

Perdana ! Dana Kampanye Dibatasi dan Diatur

berau roby maula ketua kpu berauTANJUNG REDEB, BERITAKALTARA.com- Ini yang perdana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat membuat terobosan terkait penggunaan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 ini.

“Penggunaannya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) agar setiap calon yang bertanding, punya batasan penggunaan dana kampanye yang sama,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Berau Roby Maula S,Hut Minggu (22/6/2015).

PKPU yang dimaksud yakni Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Diakui Roby, aturan saat ini baru pertama kali diterapkan. Pasalnya, pada pilkada maupun pemilu lainnya, yang dibatasi hanya dana sumbangan dari pihak lainnya. Sedangkan dana kampanye tidak ada batasan untuk dikeluarkan.

Meski dalam PKPU mengatur dengan jelas, namun untuk Kabupaten Berau pihaknya belum menetapkan batasan dana kampanye yang harus dikeluarkan dari masing-masing pasangan calon.

Penetapannya, kata Roby, setelah pendaftaran pasangan calon pada Juli mendatang. “Kita harus tahu dulu berapa pasangan nantinya,” imbuhnya.

Setelah itu, KPUD Berau akan berkoordinasi dengan partai politik pengusung calon atau koalisinya maupun petugas yang ditunjuk pasangan calon. Hal ini telah diatur pada Pasal 12 PKPU Nomor 8. ”Intinya pertemuan dulu semuanya baru ditetapkan,” katanya.
Jika pertemuan sudah dilakukan, maka KPUD Berau akan mengeluarkan surat keputusan untuk penetapannya.

Pembatasan dana kampanye dilakukan berdasarkan perhitungan total dari biaya kegiatan yang dikeluarkan pasangan calon, seperti rapat umum, pertemuan terbatas atau terbuka, kampanye, jasa manajemen, konsultan dan sebagainya. Dana yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan standar biaya di daerah.

Dikatakan Roby, dana kampanye tersebut harus diketahui melalui 1 rekening saja dari pasangan calon. ”Misalnya Rp 1 miliar sama semua, yang jelas setelah penetapan calon,” katanya.

BIAYA TINGGI

Berkaca kepada pengalaman pilkada tahun 2005, 2010 sebelumnya, dana kampanye tidak ada batasan, yang menjadi batasan adalah sumbangan pihak lain.

Sedangkan jika calon memiliki kemampuan finansial yang tinggi sehingga sepak terjangnya juga melangit, dan sangat berpengaruh kepada hasil suara yang diraih. Karena operasional di lapangan dengan kondisi akses ke pedalaman dan pesisir sangat memerlukan biaya tinggi untuk operasional baik itu tranportasi dan akomodasi. #Hel

Comments are closed.