BeritaKaltim.Co

DPRD Kukar Sahkan Empat Perda

kukar DPRD (2)TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna kelima, Kamis (18/6/2015) lalu di Gedung Paripurna DPRD Kukar.

Empat perda yang disahkan tersebut adalah, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam, Perda Penataan Penye-lenggaraan Transportasi, Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Adminis-trasi Kependudukanm, dan Raperda Pencegahan dan Pananggulangan HIV/AIDS..

Ketua DPRD Kukar Salehuddin, SSOs SFil mengatakan, total ada lima raperda yang dibahas pada masa sidang III ini. “Kita membentuk lima pansus yang menangani lima raperda, namun hanya empat yang disahkan, sedangkan satu raperda, yakni Raperda Ekonomi Kreatif masih perlu dilakukan evaluasi dan ada ketentuan yang masih kit tunggu dari pemkab terkait aturan di atasnya,” ungkapnya.

Salehuddin menyebutkan, pentingnya bagian hukum segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal petunjuk teknis, perbup dan lain sebagainya guna mempercepat proses pelaksanaan Perda yang telah disahkan DPRD. “Karena kita melihat ada sedikit perlambatan yang dilakukan eksekutif terkait dengan menindaklanjuti hasil perda yang kita sahkan, “tuturnya.

Salehuddin menuturkan, DPRD Kukar menginginkan, ketika sudah disahkan ya harus disambut dengan cepat oleh pihak Bagian Hukum, “Kemudian dikomunikasikan dengan dinas terkait untuk selanjtunya dibuatkan perbubnya,” harap Salehuddin.

Salehuddin berharap agar Pemkab Kukar melalui SKPD terkait akan segera berkoordinasi menindaklanjuti pengesahan perda tersebut. “Saya kira ketika tugas DPRD ini sudah selesai, harusnya Bagian Hukum Setkab Kukar melakukan koordinasi dengan SKPD yang terkait, bagaimana mempercepat proses dari perda yang ditetapkan oleh DPRD ini diupayakan secepatnya menjadi lembaran hukum daerah,” kata Salehuddin. #Wn

Comments are closed.