SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Perjalanan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim untuk segera disahkan masih panjang. Pengesahan RTRW menjadi suatu yang sangat diinginkan oleh pemerintah pusat.
Namun keputusan untuk segera mengesahkan bukan perkara mudah, mengingat masih banyak permasalahan kota perlu untuk segera dibenahi dan dicarikan solusi terbaik dalam penyelesaiannya.
Hal tersebut diungkapkan Irwan Faisyal HP, satu di antara anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.
“Kita tidak ingin ketika nanti disahkan masih timbul permasalahan lain. Tentu pengesahan RTRW sesuatu yang ditunggu dan diinginkan semua pihak. Namun perlu diingat bahwa pengesahan tidak boleh sebatas pengesahan saja, tanpa adanya penyelesaian permasalahan kota,” tegasnya.
Sekretaris Partai Golkar ini mengaku, banyak sekali desakan-desakan dan tekanan dari berbagai pihak untuk segera disahkannya RTRW. RTRW merupakan salah satu hal krusial sebagai ujung tombak pembangunan Kaltim ke depan, sekaligus menjadi acuan. Keterburu-buruan dalam mengambil sebuah keputusan, kata Irwan merupakan suatu bentuk yang tidak baik, tanpa memperdulikan efek ke depan. Terutama jika hal tersebut berimbas langsung ke masyarakat.
Penolakan pengesahan secara buru-buru tersebut dilatarbelakangi masih terdapatnya permasalahan di beberapa kabupaten/kota terkait dengan permasalahan perbatasan. Seperti Balikpapan – Kutai Kartanegara, Balikpapan – Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara – Kutai Barat, Kutai Timur – Bontang, Samarinda – Kutai Kartanegara. Oleh sebab itu sangat diperlukan penyelesaian menuntaskan permasalahan perbatasan tersebut.
“Contoh masalah perbatasan yang harus segera diselesaikan yaitu Balikpapan – Kukar. Di mana wilayah Kukar terdapat tambang yang berbatasan dengan hutan lindung yang ada di wilayah Kota Balikpapan.
Kota Balikpapan sendiri merupakan kota yang sangat mengharamkan adanya tambang,” tutur Irwan, legislator dari Daerah Pemilih (Dapil) Kota Balikpapan ini.
Balikpapan, disebutnya kota yang tidak menginginkan adanya tambang pada wilayahnya. Pemerintah Kota Balikpapan menginginkan wilayahnya clean dari tambang, sehingga mereka memiliki pemikiran untuk tidak mewariskan tambang kepada anak cucu atas kerugian dari dampak lingkungan yang buruk ke depan yang disebabkan oleh pertambangan.
“Sudah cukup penderitaan masyarakat akibat daripada tambang. Seperti kasus meninggalnya 10 anak akibat tambang. Ditambah lagi dengan banjir menahun yang tak kunjung usai di Kota Samarinda.
Itu said effect negative bagi wilayah tersebut akibat eksploitasi pertambangan sekaligus mengingatkan bagi kita semua betapa buruknya tambang jika tak mengindahkan aturan dan tidak menjaga kelestarian sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Selain itu, Pansus RTRW Provinsi Kaltim akan mengundang kembali 10 kabupaten/kota di Kaltim untuk membahas lebih dalam mengenai permasalahan Kaltim untuk dicarikan solusi.
“Sangat diharapkan pada saat mengundang 10 kabupaten/kota di Kaltim dapat hadir guna membahas Kaltim ke depan lebih baik, baik dari unsur lingkungan, pertambangan dan perbatasan untuk duduk satu meja mencarikan jalan keluar terbaik,” pungkas Irwan. (adv/rid/oke)
Teks foto: irwan faisyal
Comments are closed.