BeritaKaltim.Co

Ketua F-PKB Sebut Bappeda Akui Salah Soal Penganggaran Tol dengan Sistem MYC

2syafruddinSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Hingga saat ini polemik penganggaran mega proyek jalan tol dengan sistem tahun jamak atau multi years contract (myc) di APBD 2015 masih terus berlanjut. Fakta mengejutkan diungkapkan ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kaltim Syafruddin, dia menyebut, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim rupanya telah mengakui kesalahan atau kekeliruannya dalam proses penganggarannya.

“Kalau tidak percaya silakan tanyakan sendiri ke Bappeda. Bagaimana tidak itu diakui sebagai kesalahan, jelas-jelas proses penganggarannya memang salah kok, dan itulah makanya kami dan beberapa Fraksi di DPRD Kaltim menuntut dan memasalahkannya saat ini. Gubernurnya saja yang terus ngotot,” kata Syafruddin, Senin (22/6/2015).

Dijelaskannya, pihaknya telah memberikan penjelasan bahwa penganggaran MYC tol itu melanggar Permendagri 21/2011 yakni harus berdasarkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, sedangkan faktanya hanya ditandatangani oleh legislatif saja.

Selain itu harus melalui proses pembahasan yang masuk di KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara). Dan tol tak masuk dalam KUA PPAS APBD 2015 tersebut.

“Nah kita sudah berikan penjelasan itu, dan Bappeda mengakui kekeliruanya. Artinya ya sudah keliru, harusnya Gubernurnya bisa segera memperbaiki proses penganggarannya itu, jangan sampai nantinya justru menjadi pelanggaran hukum. Sekali kami tegaskan, kami ini tak punya kepentingan apapun terkecuali semuanya bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Ketua DPW PKB Kaltim ini menambahkan, sebenarnya Dewan khususnya F-PKB selalu mendukung apapun yang menjadi program pembangunan Pemprov, namun itu semua harus yang prosedural, harus yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Target kami untuk tol itu, tidak mau membatalkannya, tapi kami minta supaya dievaluasi dan diproses kembali penganggarannya yang sesuai dengan Permendagri 21/2011 itu. Karena kalau tidak, ya lihat saja, sampai sekarang kan tidak bisa jalan-jalan tendernya, kasihan instansi teknisnya,” tandasnya. #zay

Comments are closed.