BeritaKaltim.Co

Pengelolaan SMA Akan Diambil Alih Pemprov

berau smkn berauTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Sejumlah Kepala SMA dan SMK se-Berau menghadiri undangan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kaltim, terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke provinsi di Samarinda beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dikmen) Adang Salik bahwa pengambilalihan pengelolaan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Administrasi pengelolaan SMA sederajat ke pemerintah provinsi, dinilai akan menguntungkan sekolah dan masyarakat. Selain tunjangan guru dan pegawai sekolah bakal naik, sekolah gratis pun berpeluang merata ke seluruh kota dan kabupaten.

“Saat ini, pengelolaan SMA sederajat masih di bawah Dinas Pendidikan kabupaten, tahun depan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manajemen pengelolaan SMA sederajat berpindah ke pemerintah provinsi,” ungkap Adang. Sementara Pemkab dan Pemkot masih bertanggung jawab terhadap pengelolaan SD hingga SMP sederajat.

Kepala SMK 2 Berau, Johni Molantong mengatakan, kalangan guru menyambut baik peralihan pengelolaan itu. Dampaknya, tunjangan perbaikan penghasilan guru bakal naik.

Selain itu, pengalihan SMA sederajat ke provinsi pun berdampak pada pemerataan sekolah negeri gratis. Menurutnya, sekolah gratis SMA negeri sederajat itu akan mengurangi beban orang tua. Sekolah swasta juga terbantu karena biaya sekolah bisa berkurang. “Cara itu bisa meningkatkan partisipasi bersekolah di Berau sampai lulus SMA sederajat,” katanya.

Dia menilai, pengalihan sekolah tersebut ke provinsi masih bisa selaras dengan rencana pemerintah pusat yang ingin menerapkan wajib belajar pendidikan dasar selama 12 tahun, atau dari jenjang SD hingga SMA. “Provinsi tinggal berkoordinasi saja dengan kabupaten atau kota,” katanya.

Dampak positifnya, pengelolaan pendidikan lebih fokus dan efisien. Karena adanya pembagian pengelolaan pendidikan, yaitu pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi (Dikti), pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah (dikmen) dan pemerintah kota/kabupaten mengelola pendidikan dasar (dikdas ).

Sehingga, jika terjadi keberhasilan serta kegagalan pada dunia pendidikan pada tiap jenjangnya akan mudah diditeksi dan mudah diambil solusinya. Setelah adanya otonomi daerah memang sebagian besar urusan pendidikan lebih banyak dikelola oleh kota/kabupaten, sementara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya sedikit mengelola pendidikan. Dengan perubahan pembagian pengelolaan ini diharapkan akan lebih adil dan proporsional pengelolan pendidikan di Indonesia. #HEL

Comments are closed.