BeritaKaltim.Co

Perketat Pengawasan UMK di Samarinda

H. SOKHIPSAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Sektor ketenagakerjaan merupakan sektor yang sangat vital dalam pertumbuhan perekonomian, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berbagai permasalahan pun kerap terjadi seiring dengan kemajuan zaman.

Masalah klasik mengenai sering terjadinya gesekan antara karyawan dan pihak perusahan terkait permasalah gaji hingga kini masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus diseriusin oleh pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kalimantan Timur yang kaya akan sumberdaya alamnya pun masih sering mengalami permasalah upah minimum kota (UMK) terutama di daerah dengan perekonomian cukup tinggi, yaitu Samarinda.

Masalah ketenagakerjaan tersebut ditanggapi serius oleh anggota DPRD Kaltim Sokhip. Ia mengatakan bahwa masalah yang kerap terjadi adalah masih banyaknya perusahaan-perusahan yang belum membayar gaji karyawannya yang tidak sesuai dengan upah minimum regional maupun upah minimum kota, khusus untuk di kota yang ada di Kaltim.

Ia juga mengatakan bahwa UMK sudah sesuai dengan kebutuhan para perkerja, semestinya harus direalisasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Jika memang ada perusahaan yang tidak memabayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu sudah sangat melanggar.

“Berbicara tentang adanya perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) itu sudah sangat melanggar Undang Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan itu sangat merugikan para pekerja,“ ucapnya.

Anggota Fraksi Gerindra itu pun dapat memaklumi dengan kondisi perusahaan yang mungkin sedang dalam keadaan yang tidak stabil, tapi bagimanpun itu adalah resiko perusahaan yang tidak boleh dibebankan kepada pekerja

“Kita juga harus maklumi, mungkin kondisi keuangan perusahaan lagi tidak setabil dan masih banyak persoalan-persoalan internal dari perusahaan tersebut, tetapi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar upah para pekerja sesuai dengan UMK karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, itu adalah sebuah resiko dari sebuah perusahaan,“ menurutnya.
Lebih lanjut lagi politikus yang tergabung dalam Komisi IV ini pun berharap kepada lembaga yang terkait dalam urusan ketenagakerjaan.

“Disnaker bertanggung jawab terhadap pengawasan tentang UMK kepada perusahaan-perusahaan, jangan sampai ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMK yang sudah berlaku, dan saya meminta disnaker harus turun langsung mengontrol dan mangawasi, jika ada yang melanggar wajib diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, “ tegasnya. (adv/yud/oke)
Teks foto: SOKHIP

Comments are closed.