BeritaKaltim.Co

Pasar Rawa Indah Tak Rampung Tahun Ini

BONTANG Pasar (3)BONTANG, BERITAKALTIM.com- Untuk kesekian kalinya, proyek pembangunan yang direncanakan Wali kota Bontang Adi Darma, kembali gagal. Kali ini adalah pasar Rawa Indah yang dipastikan tak rampung tahun ini.

Penyebabnya, eksekusi lahan di lokasi proyek tidak kunjung dilakukan. Terlebih, sejak Desember 2014, kontraktor sudah tak lagi mengerjakan pekerjaan struktur berat. Progresnya hanya sekadar menggarap bangunan berupa dinding hingga bentuk fisik lain.

Menurut Aspul, Kepala Seksi (Kasi) Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bontang, Pemkot Bontang memang telah dinyatakan menang saat berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bontang 2014 lalu. Namun, eksekusi lahan oleh pihak ketiga hingga kini belum bisa dilakukan lantaran PU belum merasa menerima instruksi dari pihak terkait yang menangani perihal pertanahan.

“Memang benar dalam sidang kemarin pemkot menang. Tapi kami tidak bisa langsung kerja karena menunggu dari Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. Sebab mereka yang mengurusi soal ini (sengketa lahan, Red.),” ujarnya.

Sejauh ini, Aspul mengabarkan, jika progres pengerjaan telah mencapai di atas 30 persen menyasar lahan yang tak bermasalah.
Celakanya, pekerjaan itu tidak akan bisa bertahan lama. Apalagi, sebagian lahan tak bermasalah, dimanfaatkan sebagai tumpukan material. Lantaran tidak adanya tempat pengalihan penumpukan, maka pekerjaan tidak bisa dilanjutkan.

“Sementara kalau ditaruh di luar, nanti kontraktornya keberatan. Karena kemungkinan besar harus sewa lahan dan butuh biaya di luar kesepakatan,” akunya.

Bagi Aspul, akibat sengketa lahan tersebut, progres pengerjaan pasar Rawa Indah molor dari target.
“Desember 2015 nanti, gedungnya sudah harus jadi. Sementara sejak Desember lalu, pekerjaan struktur tidak ada lagi. Jadi tinggal yang minim-minim saja,” bebernya.

Aspul menilai, semestinya permasalahan ini tidak perlu terjadi. Sebab, dampaknya membuat pembangunan pasar yang telah dinantikan pedagang maupun masyarakat Kota Taman menunggu lebih lama lagi.

Kelak, ketika proyek pembangunan pasar tersebut terlambat dari deadline, maka pihak kontraktor tak perlu bertanggung jawab penuh dengan membayar denda atau terkena blacklist oleh pemerintah. Melainkan, sebatas pemutusan kontrak. Sebab dalam permasalahan ini, pemicu keterlambatan bersumber dari masalah lahan yang berada di luar kemampuan
kontraktor pelaksana.

“Kalau mereka yang salah, selain di-blacklist, jaminan pelaksanaan juga kami tarik. Kemudian dicairkan dan masuk kas daerah. Tapi kalau dari pemerintah, bayarannya disesuaikan dengan volume pengerjaan,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bontang, Sony Suwito Adicahyono menambahkan, eksekusi sebagian kecil lahan Rawa Indah belum bisa dilakukan. Sebab, pihak penggugat memutuskan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, di Samarinda.

“Memang kami sarankan ke dinas teknis, untuk tidak mengeksekusi lahan. Karena prosesnya masih lanjut. Tapi kami (pemkot, Red.) juga akan maju, dan berupaya memenangkan proses ini dengan ketentuan hukum yang ada,” tutupnya. #fs

Comments are closed.