BeritaKaltim.Co

Penempatan Transmigran Berdasarkan Persetujuan Masyarakat Desa

Transmigrasi di Satuan Pemukiman (SP) 2 Tanjung Buka, Bulungan yang ditempati sekitar 300 Kepala Keluarga asal Provinsi DIY,
Transmigrasi di Satuan Pemukiman (SP) 2 Tanjung Buka, Bulungan yang ditempati sekitar 300 Kepala Keluarga asal Provinsi DIY,

SAMARINDA.BERITAKALTIM.com- Penempatan transmigran di Kalimantan Timur berdasarkan persetujuan masyarakat desa atau berdasarkan program yang bersifat bottom-up, bukan seperti zaman dulu lagi yang bersifat eksklusif dalam satu kawasan.

Penempatan transmigran juga tidak bersifat segera karena yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah membangun masyarakat desa yang sudah ditempati masyarakat lokal.

“Kita fokusnya menata desa yang sudah ada dulu, kemudian kalau desa itu kekurangan sumberdaya manusia, baru ditawarkan apakah ingin penduduknya ditambah dengan transmigran,” kata Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Putut Purnomo saat dihubungi beritakaltim.com, belum lama ini.

Penempatan transmigran di Kaltim harus sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan PeraturanPemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.

Kemudian, supaya di daerah ada landasan hukumnya dan sesuai kondisi lokal, dibuatkan dulu Perda-nya. Sekarang ini masih disiapkan bahan-bahannya hingga memenuhi syarat menjadi sebuah Raperda untuk diajukan ke DPRD Kaltim mendapatkan pengesahan.

Dalam garis besarnya, kata Putut, penmpatan transmigran ke depan tidak ekslusif seperti zaman orde baru, yakni ditempatkan dalam kawasan tersendiri dan terpisah dari masyarakat lokal. “Sudah banyak perubahan kok. Dulu transmigran ditempatkan berdasarkan program top-down, keputusan pemerintah, ke depan didasarkan keinginan masyarakat lokal,” katanya.

Program transmigran baru ada nanti setelah selesai penataan desa-desa di Kaltim. Penataan meliputi infrastruktur desa, perumahan, permukiman, penghitungan penduduk desa, luas desa, dan potensi lahan untuk pertanian di desa tersebut.

Apabila potensi desa itu besar di sektor pertanian tapi jumlah penduduknya sedikit, kemudian penduduk desa juga ingin ada penambahan penduduk yang terampil atau kompeten di usaha pertanian agar terjadi alih ilmu pengetahuan pertanian, baru ada program penempatan transmigran.

Transmigran yang ditempatkan di desa-desa yang kurang penduduknya itu tidak mutlak dari luar daerah, tapi bisa pula dari dalam daerah sendiri, bahkan antar desa yang sudah padat penduduknya ke yang kurang penduduknya.

“Program transmigran di Kaltim nantinya bisa memindahkan penduduk antar desa, atau dari suatu desa berlainan kecamatan, atau kabupaten atau kota sesama dalam wilayah Provinsi Kaltim. Istilahnya transmigran setempat yang dulu disebut dengan istilah transmigran lokal,” terang Putut.

Transmigran dari luar daerah baru ditempatkan dalam suatu desa apabila masyarakat desa setempat menginginkan untuk mengembangkan pertanian tertentu dan ingin mendapatkan mitra yang mau berbagi ilmu pengetahuan di bidang pertanian tertentu.

“Masyarakat desa dibebaskan memilih warga darimana yang diinginkan, kalau menginginkan transmigran itu dari Jawa Barat, kita carikan dari Jawa Barat. Pokoknya disesuaikan dengan aspirasi warga,” sambungnya.

Putut juga kembali mengingatkan bahwa, sesuai target pemerintah dan program yang disusun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigran, fokusnya membenahi desa yang utama. Desa dibangun dengan secara terukur, dan kegiatan mengukur yang didahulukan, termasuk mengukur kekurangan yang ada sekarang ini, terutama infrastrukturnya, mengkur potensi sumberdaya lahan dan alam, dan penduduknya.#into

 

Comments are closed.