BeritaKaltim.Co

Retribusi Parkir, Pendapatan Tahun 2014 Naik 400 Persen

samarinda PARKIR-ILUSTRASISAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Tidak mudah mengumpulkan retribusi parkir dari parkir di atas badan jalan umum (on th street). Pendapatan retribusi parkir tahun 2014 yang mencapai Rp1,168 miliar, itu sudah naik 400 persen dibandingkan yang bisa diperoleh dua tahun lalu.

Demikian dikatakan H Abdullah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang membawahkan UPT Perparkiran Samarinda pada beritakaltim.com, Rabu (24/6/2015).

Menurutnya, target yang ditetapkan Dispenda Kota Samarinda sebesar Rp3,054 miliar terlalu tinggi dan perlu dikoreksi sebab di lapangan hanya 89 titik yang bisa dipungut. Meski demikian, pada tahun 2015, pendapatan dari retribusi parkir ditargetkan naik menjadi Rp1,5 miliar. Sampai Rp1,8 miliar.

Dijelaskan Abdullah, kendala yang dihadapi dalam mengumpulkan retribusi parkir di lapangan adalah terbatasnya ruang parkir yang bisa dipungut petugas, hanya di atas badan jalan umum. Sedangkan parkir yang ramai di lahan milik pengusaha, seperti rumah makan dan perbankan telah dijual pemiliknya ke pengelola parkir swasta.

“Kita murni hanya bisa memungut dari kendaraan yang parkir di atas badan jalan,” ungkapnya.

Parkir di atas badan jalan umum, juga tak semuanya dipungut UPT Perparkiran, sebab kendaraan yang parkir di atas badan jalan umum tapi dalam kawasan pasar pemerintah, dipungut oleh pengelola yang bekerjasama dengan Dinas Pasar Samarinda.

Dibandingkan jumlah kendaraan di Samarinda yang mencapai 300 ribu lebih, pendapatan parkir sepertinya kecil, tapi kalau menggunakan parkir berlangganan, yakni pemilik kendaraan membayar saat memperpanjang STNK, pihak Samsat sudah tidak mau lagi karena terhalang peraturan, dimana tak boleh ada pungutan tambahan.

Kemudian, kalau bekerjasama dengan perusahaan swasta atau ditenderkan, banyak yang berminat, tapi tidak ada yang mau membayar dimuka minimal 30 persen dari potensi pendapatan. Misalnya kalau potensi Rp3 miliar, bayar dimuka Rp1 miliar, sisanya yang Rp2 miliar disetor tiap empat bulan.

“Ada yang mau, tapi ngak mau bayar uang muka. Kalau seperti itu, saya tak berani mengikat kerja sama, karena bisa menimbulkan masalah hukum nantinya di akhir tahun. Kalau pengusahanya bilang rugi, saya yang harus memikul tanggung jawab,” kata Abdullah.

Tentang potensi kenaikan penerimaan retribusi parkir tahun 2015, Abdullah mengatakan, selain dari 89 titik yang sudah dikelola, kini juga diterapkan memungut retribusi parkir saat kedaraan angkutan barang melakukan uji kir (kelaikan jalan) di UPT Pengujian Kendaraan.

“Dari satu kendaraan kita pungut Rp25.000/enam bulan, atau setahun Rp50.000,” katanya.

Dari cara baru yang dilakukan memungut retribusi parkir tersebut, diharapkan penerimaan retribusi parkir tahun 2015 bisa tembus Rp1,5 miliar sampai Rp1,8 miliar. “Itu sudah usaha maksimal yang bisa dilakukan,” kata Abdullah.#into

Comments are closed.