BeritaKaltim.Co

Faroek Tanggapi Negatif 10 Persen Saham Daerah di Blok Mahakam

awanagg webbBALIKPAPAN, BERITAKALTIM.com- Persetujuan pemerintah mengenai komposisi saham di sumur Migas Blok Mahakam, yaitu Pertamina 70 persen dan Total EP Indonesie 30 persen, masih ditanggapi negatif oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Ia meminta jatah beli saham Participating Interest (PI) untuk Kaltim 15 persen.

Sebelumnya diumumkan 10 persen saham untuk dibeli unsur pemerintahan Kaltim itu berada dibagian 70 persen yang dikuasai Pertamina.

“Saya dengan tegas menolak porsi yang membatasi kepemilikan kita hanya 10 persen,” ucap Awang Faroek ditemui wartawan di Hotel Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (25/6/2015).

Awang bahkan menuntut daerahnya menguasai sedikitnya 15 persen saham di Blok Mahakam yang akan dimulai pada 1 Januari 2018. Saat ini Blok Mahakam masih dikelola oleh Total E&P Indonesie, perusahaan asal Prancis, dan Inpex Corporation, perusahaan asal Jepang.

“Minimal kita harus dapat 15 persen porsinya, bahkan kalau perlu maksimal 50 persen,” kata Awang yang juga Ketua Asosiasi Dewan Penghasil Migas.

Awang menegaskan pemerintah pusat harusnya mendahulukan porsi pemerintah daerah dahulu, sebelum menawarkan porsi saham ke perusahana lain, apalagi perusahaan asing.

“Harusnya pemerintah daerah dulu yang didahulukan mendapatkan manfaat dari potensi minyak dan gas bumi. Kalau daerah sudah dapat manfaat maksimal, barulah NKRI secara keseluruhan yang dapat. Prioritaskan lah daerah penghasil dulu,” katanya.

“Kami sudah ambil keputusan, kami tidak akan pernah mundur semilimeter pun dari keputusan yang saya ambil,” tegasnya.

Keinginan Gubernur Awang Faroek Ishak ini mengundang pertanyaan dari mana sumber dana untuk membeli saham Blok Mahakam sebesar 15 persen itu. Sebab perlu diketahui investasi migas ini merupakan investasi yang tinggi risiko dan tinggi modal. Pertamina sebagai BUMN saja berencana mengeluarkan investasi untuk mengelola Blok Mahakam US$ 2,5 miliar per tahun untuk mengelola Blok Mahakam.

Artinya bila Pemprov Kaltim mengambil hak beli saham 10 saja di Blok Mahakam, BUMD yang ditunjuk harus menyediakan 10 persen dari US$ 2,5 miliar per tahun atau sekitar US$ 250 juta, bila dirupiahkan Rp 3,2 triliun/tahun (kurs Rp 13.000).

Sejauh ini belum ada pembicaraan apakah Kaltim akan mengalokasikan APBD untuk membeli saham tersebut. Sementara pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan dalam hal pembelian saham tidak melibatkan perusahaan swasta lain.#de

Comments are closed.