SAMARINDA, BERITAKALTIM.com–Kajari Tanjung Redeb Rudi Hartawan Manurung akhirnya mengungkap alasan tidak menetapkan juga sebagai tersangka pimpinan dan anggota DPRD Berau periode 2009-2014 dalam kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) tahun 2012-2013. Padahal, pimpinan dan anggota dewan juga menerima dana bimtek tersebut.
Menurut Rudi, jika semua anggota dewan termasuk Sekwan dijadikan tersangka, kerugian negara yang ditanggung masing-masing hanya ‘kecil’, yakni berkisar Rp5 juta-Rp7 juta per orang berdasarkan dana yang diterima. Saat penyidikan dilakukan, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Setwan Haris yang mereka tetapkan tersangka, menurut Rudi mengaku pasang badan atas semua kerugian itu. Tapi saat melakukan pembelaan di persidangan dia baru menyatakan tidak terima atas tuntutan kerugian itu.
“Coba Mas bayangkan, kalau melihat daftar kerugian negara yang belum dikembalikan berdasarkan data Haris itu, satu orang dewan sekitar Rp7 jutaan, bahkan ada yang hanya satu juta lebih, dan Sekwan sekitar Rp5 jutaan, apa itu wajar mereka kita jadikan tersangka? Makanya kita hanya tetapkan pengelola kegiatannya (Haris dkk, Red),” ujar Rudi Hartawan saat berbincang di Kejati Kaltim, Rabu (24/6/2015).
Jika semuanya ditetapkan tersangka, lanjut Rudi, justru akan bisa menyebabkan kerugian negara karena besarnya ongkos perkara. “Bayangkan satu orang satu perkara, disidangkan lagi di Pengadilan Tipikornya di Samarinda,” ujarnya. Kendati demikian, kata Rudi, pihaknya tetap akan mencermati hasil putusan dan fakta persidangan dari ketiga terdakwa yang sudah menjalani sidang dan kini tinggal menungu putusan pada 6 Juli 2015 mendatang.
“Kalau memang ada fakta baru seperti ini bisa saja kita kembangkan lagi. Kami akan tetap bekerja profesional,” katanya.
Seperti diketahui, pada persidangan Senin (22/6/2015), Haris bersama penasehat hukumnya Almaida Galung SH menyampaikan pembelaan (pleidoi) setelah sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp522.665.600.
Soal tuntunan pengembalian Rp500 juta lebih dari total Rp780 juta lebih kerugian negara inilah yang tidak bisa diterima begitu saja oleh Haris. Dalam pembelaannya itu, Haris membeberkan nama-nama anggota DPRD Berau dan juga staf yang semestinya juga mengembalikan dana bimtek akibat pemadatan jadwal kegiatan dimaksud. Jaksa Penuntut Umum, kata Haris, tidak membebankan kerugian negara kepada seluruh peserta kegiatan bimtek, padahal dalam persidangan semua saksi yang juga sebagai peserta kegiatan tersebut (Pimpinan, anggota DPRD, Sekwan, dan pendamping DPRD Kabupaten Berau) mengakui telah menerima uang harian dan penginapan dan juga mengakui belum mengembalikan uang kelebihan satu hari sebagai akibat dari pemadatan hari kegiatan bimtek.
“Jika melihat fakta persidangan tersebut seharusnya JPU juga harus meminta pengembalian kerugian negara kepada seluruh perserta dan tidak dibebankan semuanya kepada saya,” ujar Haris ketika menyampaikan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim tipikor diketuai Muhammad Djamir serta hakim adhocPoster Sitorus dan Rajali.
Diketahui, selain JPU menuntut mengganti kerugian negara kepada Haris, juga dituntut mengembalikan kerugian negara terdakwa lain yakni Sutanto Utomo sebesar Rp24.550.000, Amadea Nur Mutmainah sebesar Rp73.980.000, dan Lina Harlina sebesar Rp160.195.145,67. Lina Harlina ditetapkan tersangka namun DPO. #saaludin as
Comments are closed.