BeritaKaltim.Co

Penyaluran Zakat Satu Pintu, Baznas Bontang Tolak Usulan DPRD

zakatBONTANG, BERITAKALTIM.com – Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Bontang secara tegas menolak usulan DPRD agar penyaluran zakat melalui lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Pasalnya tidak ada payung hukum yang jelas untuk mengaturnya serta melanggar regulasi yang ada.

Kepala Pelaksana Harian Muhammad Idris mengatakan menolak saran DPRD agar pelayanan distribusi melalui satu pintu. Menurutnya, usulan tersebut jelas melanggar UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Di dalamnya, secara gamblang menyatakan bahwa masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (Laz) dengan tujuan untuk membantu kinerja Baznas.

“Sudah ada undang-undang jelas mengatur Laz untuk membantu kerja Baznas dalam pengumpulan zakat dan penyalurannya,” tandasnya.

Ia menambahkan setiap lembaga penyalur zakat memiliki fungsi dan tugas masing-masing. sehingga dikhawatirkan jika pelayanan melalui satu pintu akan menggangu mekanisme kerja tiap Laz yang terdaftar di Bontang.

“Setiap Laz kan memiliki peraturan masing-masing, jadi kita wajib menghormati regulasi mereka,” ujar Idris saat ditemui di Kantor Baznas Kota Bontang di jalan Awang Long Bontang Utara.

Kata Idris, hal yang mungkin dilakukan adalah melaporkan kegiatan tiap Laz kepada Baznaz. Sehingga sebagai lembaga zakat pemerintah, Baznas dimudahkan untuk memproyeksikan potensi pengumpulan zakat dari tahun ke tahun. Selain itu, pencatatan rekaitulasi menjadi lebih valid.

Dalam 2 tahun terkahir ini, Baznas terkendala untuk melakukan rekap potensi pengumpulan zakat di Bontang, karena tidak memiliki basis data yang jelas.

“Kami kesulitan untuk memproyeksikan potensi zakat yang dapat terkumpul, karena Laz tidak lagi melaporkan kegiatan tahunan mereka,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD melalui Wakil Ketua Komisi I Sulhan mengatakan agar pelayanan penyaluran zakat dilakukan melalui Baznas saja. Agar ditribusi lebih terorganisir.

“Pengumpulan zakat melalui satu pintu agar zakat yang diterima lembaga pengumpul bisa lebih dipertanggungjawabkan dan memprioritaskan warga di daerah setempat. Selain itu, mekanisme kontrolnya lebih mudah,” katanya.

Maka dari itu, dalam waktu dekat ini rencananya Komisi I akan menjadwalkan peretamuan dengan pihak-pihak yang selama ini berwenang menyalurkan zakat. Seperti, Lembaga Amil Zakat, MUI dan Kementerian Agama serta instansi untuk membahas masalah tersebut.

Sebab, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, lembaga atau masjid yang membuka penerimaan zakat menjelang Idul Fitri berpotensi penyaluran zakat tidak terkoordinasi dengan baik.

“Oleh sebab itu, kita minta penerimaan dan penyalurannya satu pintu agar dapat dikontrol dan tepat sasaran,” terangnya.

Namun Sulhan juga tidak mempermasalahkan jika banyak lembaga yang menerima zakat dari masyaraka. Tetapi, terkumpul sebaiknya diserahkan ke satu lembaga.

“Selama ini ada lembaga yang mengumpulkan zakat dan hasilnya dikirim ke luar daerah, tidak memprioritaskan warga Bontang. Harapan kami, umat muslim di Bontang lebih diprioritaskan,” pungkasnya. #fs

Comments are closed.