BeritaKaltim.Co

Kadisnakertrans Minta H-14 THR Dibagikan

M Sarkawi HAB
M Sarkawi HAB

TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau meminta perusahaan yang beroperasi di Bumi batiwakkal membayarkan uang THR (tunjangan hari raya) kepada karyawannya dua minggu atau H-14 sebelum lebaran Idul Fitri tiba.

Jika perusahaan tidak melaksanakan imbauan tersebut, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan memberikan sanksi terhadap perusahaan.

“Kita akan segera keluarkan surat edaran terkait soal ini, dan saya berharap perusahaan yang ada di Berau dapat mematuhinya,” kata Kepala Disnakertrans Berau, M Sarkawi HAB.

Dia menjelaskan, UU No.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, diperkuat dengan peraturan pemerintah (Permen) No.4 Tahun 1994 tentang kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya. Dalam aturan tersebut ada kewajiban perusahaan memberikan THR satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan.”Aturan ini sifatnya mengikat kepada semua perusahaan dimanapun, termasuk di Berau. Kita tugasnya hanya mengawal agar aturan itu dilaksanakan,” katanya.

Dengan jumlah ribuan karyawan dan puluhan perusahaan di Berau pihaknya harus bekerja keras, agar bisa memantau pelaksanaan UU No.13 tahun 2003 ini dilaksanakan secara utuh oleh setiap perusahaan.

”Makanya dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan edaran lebih cepat lagi agar bisa sampai ke semua perusahaan. Setelah itu kami akan monitoring semua perusahaan yang ada apakah himbauan ini dilaksanakan atau tidak,” urainya.

“Tetapi kalau seperti perusahaan PT Kertas Nusantara misalnya, dan beberapa perusahaan yang kondisinya terbilang kurang sehat, sehingga tidak beroperasi bertahun – tahun, kami tidak bisa memaksa. Akan tetapi kami tetap siap melakukan mediasi,” imbuhnya.

Menurut Sarkawi, meski berpegang kepada aturan yang sudah ada, akan tetapi dalam pelaksanaannya Disnakertrans tetap memberikan toleransi kepada perusahaan jika belum bisa memberikan THR pada H-14 nanti.

“Kalau kurang beberapa hari lagi asal dibagikan sebelum libur lebaran kita masih memberikan toleransi. Yang penting THR nya ada buat karyawan,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jelas Sarkawi lagi, kalaupun nanti ada sejumlah perusahaan yang bermasalah dengan pelaksanaan THR ini Dinsnakertrans mengaku sudah menyiapkan tim untuk menyelesaikan jika terjadi sengketa antar buruh dan perusahaannya.

”Kalau itu terjadi kita sudah siap untuk memediasi jika nanti komunikasi karyawan dengan perusahaan belum ada jalan keluar, tapi kita hanya memfasilitasi agar semua bisa diselesaikan dengan baik,” katanya. #hel

Comments are closed.