SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM –Satpol PP Kota Samarinda terus mengambil tindakan tegas terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang dianggap menyalahi aturan. Setelah memastikan kawasan Tepian Mahakam khususnya di sekitar taman yang baru ditata rapi itu steril dari aktivitas PKL, kini giliran lokasi lain yang disasar.
Seperti yang dilakukan kemarin siang. Mulanya mereka menyambangi Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Ilir. Mereka menyasar PKL yang berjualan di pinggir jalan, sekitar kawasan Pasar Rahmat. Dalam waktu seketika, PKL di sana juga diusir mundur untuk berjualan di bagian dalam, agar tak mengganggu kenyamanan warga lain. Khususnya para pengguna jalan yang kerap mengeluh akibat kemacetan.
“Kita juga kasih surat edaran terkait Perda Nomor 19 tahun 2001 tentang penataan PKL di Kota Samarinda. Jadi kalau besok-besok kami temukan pelanggaran lagi, maka tidak ada lagi ampunan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Makmun Andi Nuhung di sela-sela kegiatan penertiban kemarin.
Setelah dari Jalan Lambung Mangkurat, mereka bergeser ke Jalan dr Sutomo, Samarinda Ulu. Sasarannya adalah para PKL yang berjualan di sekitar kawasan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Komplek RSUD AW Sjahranie.
Tindakan yang sama juga mereka lakukan di sana. Terutama dengan membongkar sejumlah tenda dan menyita beberapa peralatan agar pemiliknya mau bertangggung jawab.
“Hari ini (kemarin, Red) kita hanya sekadar bongkar sebagian dulu. Selanjutnya, kita kasih waktu dua hari sesuai surat edaran agar mereka bisa membongkar sendiri. Kalau sampai tidak digubris, maka kita yang akan bongkar paksa” ancam Makmun sembari mengku akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kaltim untuk kegiatan penertiban selanjutnya.
Rencana hari ini penertiban yang sama akan dilanjutkan. Terutama untuk menyasar para PKL di Jalan Jelawat dan Jalan Otto Iskandardinatta, Samarinda Ilir.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang juga sudah mengisyaratkan hal ini. Ia meminta kepada Satpol PP untuk tidak menjadikan PKL sebagai musuh. Namun di sisi lain, aturan harus ditegakkan.
“Kalau memang melanggar, ya langsung saja ditindak. Tidak boleh tidak,” kata Wali Kota belum lama ini. (hms6)
Teks Foto: LANGGAR ATURAN. Satpol PP Kota Samarinda menertibkan PKL di Jalan dr Sutomo, Komplek RSUD AW Sjahranie, kemarin.
Comments are closed.