SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Hingga tahun 2014 masih terdapat 13 segmen perbatasan di wilayah Kaltim mengalami permasalahan yang belum tuntas seperti sengketa lahan. Adapun wilayah Kaltim yang bersengketa terbagi atas lima segmen berbatasan dengan Kaltara, empat segmen dengan Kalimantan Tengah, tiga segmen dengan Kalimantan Selatan dan satu segmen dengan Kalimantan Barat khususnya di kawasan Kabupaten Mahakam Ulu.
“Adanya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, maka memerlukan batas wilayah yang jelas clear and clean. Dalam artian terbebas dari suatu permasalahan menyelimuti menghambat proses dalam rangka mencipatakan dan merencanakan pembangunan Kaltim ke depan lebih baik,” kata Herwan Susanto satu dari anggota panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW DPRD Provinsi Kaltim.
Terhadap permasalahan tersebut, pemerintah harus memiliki langkah menyelesaikan masalah yang sedang dan akan diambil menyelesaikan permasalahan sengketa batas wilayah tersebut. Selain itu, dengan adanya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Gubernur diberikan kewenangan dan kepercayaan yang lebih luas mengatur.
RTRW merupakan bagian terpenting dalam pembangunan infrakstruktur dan kelancaran roda pemerintahan. Pemerintah akan terasa amat sulit mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di suatu kawasan jika tidak memiliki perencanaan dan aspek legalitas suatu wilayah.
“Harus ada langkah serius dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Harapan besar pun ditujukan terhadap pertambangan agar dapat membenahi perusahaan tambang yang lalai melakukan kewajiban terhadap lingkungan sesuai kaidah-kaidah penambangan,” katanya.
Selanjutnya, Ketua Fraksi Hanura ini menilai, manfaat dari kegiatan tambang batubara terhadap pemerintah apalagi pada masyarakat sekitar masih terlalu kecil dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang parah.
Penikmat banyak terhadap hasil pertambangan adalah kaum kapitalis yang tidak memiliki kepekaan terhadap lingkungan sekitar.
“Saya berharap ada sanksi tegas kepada perusahaan yang merusak lingkungan. Ketidak pekaan tersebut jelas sangat merugikan semua pihak, khususnya bagi rakyat Kaltim yang bisa terbilang masih jauh dari kata sejahterah,” tegasnya. (adv/rid/oke)
Comments are closed.