BeritaKaltim.Co

Dosen di Bontang Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kutim

ilustrasi-pencabulanSANGATTA, BERITAKALTIM.com- Seorang dosen ilmu hukum di sebuah perguruan tinggi di Bontang berinisial AS, dilaporan ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi mengakui dosen tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percabulan yang dilaporkan keluarga korban.

“Tersangka sedang kami periksa. Dia dijerat dengan UU Perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 76 E, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Danang.

Untuk membuktikan perbuatan tersangka, Kata Danang, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Namun visumnya masih belum keluar. “Hasilnya masih tunggu berapa hari lagi, keluar,” katanya.

Sementara itu di lain tempat penyidik Polres Kutim menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, perbuatan itu dilakukan tersangka dengan mudah lantaran korban berusia 13 tahun itu merupakan teman anaknnya, serta tetangganya. Karena teman dari anaknya, saat kejadian korban seperti biasa, datang ke rumah tersangka untuk main-main dengan anaknya.

Dia lebih lanjut menambahkan, untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka meminta korban masuk kamar untuk memijatnya. Saat dipijat, tersangka dalam keadaan terlentang kemudian menggerayangi bagian-bagian tubuh anak di bawah umur ini.

Dia mengatakan, pelaku berupaya mengiming-imingi korban akan membelikan sarung handpone dan baju lebaran. Namun sial, saat sedang beraksi, tersangka dipergoki oleh ibu korban, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kutim.

“Saking kesalnya, ibu korban langsung memukul tersangka hingga hidung dan mulut berdarah,” jelas penyidik.#imran

Comments are closed.