SAMARINDA, BERITAKALTIM.com -Sesuai Petunjuk Peraturan Presiden RI nomor 112 tahun 2013 tentang perpanjangan masa berlakunya KTP Non Elektronik yang sudah habis hingga 31 Desember 2014 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sejauh ini telah menyurati para camat dan lurah agar tidak lagi mencetak atau menerbitkan KTP non Elektronil/KTP SIAK.
”Mengingat penerbitan KTP SIAK sudah dihentikan maka sebagai pengganti sementara KTP Elektronik apabila diperlukan adalah surat keterangan sudah melakukan perekaman yang fungsinya sama sebagai KTP elektronik yang bisa diperoleh pada Dinas Kependudukan dan Capil melalui kecamatan masing-masing,” jelas Kabid Pendaftaran Penduduk Disduk Capil Samarinda Abd Sani kemarin (1/7) di kantornya.
Namun sepanjang hal ini tidak dibutuhkan maka surat keterangan tidak perlu dibuat, karena saat ini secara bertahap menurut Sani pihaknya terus menerbitkan KTP elektronik bagi warga yang belum memiliki.
“Hingga saat ini memang ada lebih kurang 200 ribu warga Kota Samarinda yang belum memiliki KTP elektronik, ini pun belum termasuk angka pergerakan jumlah penduduk yang terus berubah setiap waktu,” katanya.
Sementara blanko KTP elektronik yang sejauh ini masih didatangkan dari pusat jumlahnyapun dikatakan Sani masih terbatas, belum lagi mesin pencetak yang hanya baru 2 unit saat ini dimiliki, sehingga mau tidak mau pencetakan dilakukan secara bertahap.
Tapi apapun kondisinya dikatakan Sani lagi pemerintah berkomitmen agar seluruh warga Kota Samarinda secepatnya bisa mendapat KTP elektronik, ini penting untuk validasi data kependudukan terlebih menjelang Pilkada serentak.
Dengan KTP elektronik tidak akan terjadi data ganda karena NIK hanya ada satu, bila lebih maka data warga bersangkutan tidak akan bisa diakses. “Untuk itu agar tidak menimbulkan masalah dan kesulitan dalam pencetakan data kependudukan pada daerah yang dituju, kepada warga yang akan pindah harus mengikuti prosedur yang berlaku,” imbuh Sani.(hms3)
Comments are closed.