TENGGARONG, BERITAKALTIM.com- Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Guntur, mengatakan, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerahnya seringkali bertindak merugikan masyarakat akibat regulasi yang tidak jelas.
Menurutnya, perusahaan kelapa sawit harus menyelesaikan permasalahan lahan sebelum beroperasi. Perusahaan juga juga wajib menerapkan 20 persen plasma.
“Perusahaan itu harus kita pertahankan sebagai bentuk investasi, tetapi investasi itu jangan sampai menekan masyarakat. Jadi perusahaan itu tergantu regulasinya, bagaimana mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah operasinya,” kata Guntur.
Politisi dari Fraksi Demokrasi Perjuangan-Perubahan ini menekankan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kukar harus betul-betul memperhatikan tingkat kesejahteraan warga disekelilingnya. “Jangan sampai timbul anggapan di situ ada perusahaan, di situ pula ada kesengsaraan,” ucapnya.
Guntur juga prihatin karena banyaknya aduan terkait penyerobotan lahan warga oleh perusahaan kelapa sawit. Kata dia, wajar saja masyarakat mempertahankan lahannya. Masyarakat juga tidak bisa didesak menjual atau ikut dalam program plasma perusahaan.
“Yang lebih baik lagi, perusahaan bersikap peduli. Misalnya memberikan pembelajaran dan pengarahan bagaimana cara memproduksi sawit yang benar, dan kalau perlu menyumbang benih kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu menurut Guntur, perusahaan juga diharapkan memberikan kejelasan kepada warga bagaimana menuai hasil dari sawit tersebut, bagaimana nilai pasarnya dan bagaimana meningkatkan nilai jual. “Kita berharap kepada perusahaan agar pendekatan dengan masyarakat harus secara baik, jangan sampai adanya penjajahan yang dilakukan pihak perusahaan kepada masyarakat,” harap Guntur. #adver
Comments are closed.