TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com- Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Triyono Budi Sasongko mengatakan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas akan mengacu pada Permenkes 19, dan khusus untuk pengelolaan baik dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan. Sebab, pertanggungjawabannya pada program BPJS dalam hal ini adalah dana kapitasi JKN akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2280SJ 5 Mei 2014.
“Disini dijelaskan, uang yang masuk dari BPJS ke FKTP adalah dana yang memang langsung masuk ke rekeningnya FKTP. Rekening FKTP itu harus dimaknai rekening kas umum daerah, ini harus dipahami, rekening FKTP atau puskesmas adalah rekening kas umum daerah,” kata Triyono.
“Ini sudah berjalan sejak tahun lalu sebenarnya, dan tahun ini adalah kelanjutannya. Ini juga sudah diperkuat payung hukumnya dengan peraturan presiden serta sudah kita konsultasikan ke BPK, kejaksaan, dan kepolisian,” timpalnya.
Lebih lanjut dia menekankan meski FKTP atau Puskesmas bukan BUD, tetapi khusus dana kapitasi JKN uang bisa langsung disetor ke kas umum masing-masing puskesmas dan bisa langsung digunakan belanja namun melalui pengesahan dan mekanisme yang diatur.
Masih terkait BPJS namun ditilik dari segi pembagian kelas (kelas 1 dan 2), ke depan untuk kelas kepala daerah dan DPRD akan dinaikkan sepanjang besaran iuran yang ditanggung APBD ditambah. Terkait besaran iuran yang ditetapkan selama ini adalah sebesar 5 persen dari gaji. Artinya, yang ditanggung pemerintah adalah 3 persen, 2 persen ditanggung yang bersangkutan.
“Sementara dari sisi pendapatan dana perimbangan tidak ada perubahan. Hanya saja kami sampaikan bahwa tolong menyusun target anggaran perimbangan baik DAU, DAK dan DBH. Prinsip kita akan gunakan realisasi 3 tahun sebelumnya sebagai pertimbangan,” papar dia.
Menyinggung terkait DAK, nantinya tidak hanya dianggarkan berupa anggaran fisik namun akan dianggarkan juga anggaran non fisik. Hal ini sudah dibahas langsung oleh Bappenas dimana telah terangkum dalam RKP nasional.
Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah, lanjut Triyono, hal terbaru adalah terkait dana desa dan juga regulasi-regulasi yang berkaitan dengan dana penyesuaian seperti tunjangan profesi guru dan tunjangan guru perbatasan (dalam proses penggodokan regulasi).
“Selanjutnya untuk dana BOS, provinsi, kabupaten/kota tidak akan menerima dari APBN lagi, tetapi silahkan anggarkan dana BOS dari daerah kalau memang ini mendukung untuk operasional sekolah. Karena sebenarnya BOS yang selama ini ditransfer dari pusat sifatnya hanya stimulant, oleh karena itu daerah silahkan melanjutkan,” urainya lagi.
Kembali ditekankan Triyono terkait dana desa. Dikatakannya, dana desa yang sudah diterapkan setahun belakangan di kabupaten hanya bersifat in out.
“Mungkin akan panjang jika kami jabarkan, tetapi mudahnya begini, dana dari pusat ini sebenarnya dana dari dan di luar dana perimbangan, yang secara bertahap alokasinya adalah 10 persen, kalau sekarang belum 10 persen. Artinya, ini tidak akan mengganggu dana perimbangan yang diperoleh daerah selama ini,” lanjut dia.
Ke depan dana desa dipastikan akan semakin besar, mengingat pedesaan kini menjadi perhatian khusus karena keterbatasan SDMnya.
“Kalau dari APBN kami akan rincikan per kabupaten, sementara dari APBD kabupaten akan dirincikan per desa. Bahkan dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2015 ini ada kewajiban kabupaten/kota melaporkan dana desa dalam bentuk rekap laporan keuangan,” tegasnya.
Dari kabupaten membuat laporan ke provinsi yang selanjutnya dilaporkan ke pusat. Untuk dana desa bahkan akan dijadikan ikhtisar di dalam laporan APBD.
Disinggung terkait dana hibah, Triyono menjelaskan dalam Permendagri 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah Permendagri 39 tahun 2012, hibah prinsipnya harus memenuhi kriteria termasuk jenis dan peruntukan harus sesuai.
“Kita tidak diperkenankan adanya hibah yang terus menerus, apalagi sampai setiap tahun ada hibah khususnya organisasi masyarakat kecuali kepada organisasi yang nyata dalam undang-undang dan ada dasarnya, seperti KONI, PMI, Pramuka dll.,” sebutnya.
Untuk hibah bansos, Triyono secara tegas mengingatkan kepada SKPd untuk tidak melakukan kegiatan hibah bansos karena ini sebuah pelanggaran dan hingga kini masih sering ditemukan. #hmsprov
Comments are closed.