NUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Pemerintah Malasyia kembali mendeportasi 130 buruh migran Indonesia ilegal tanpa dokumen resmi melalui pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Jum’at (03/07/2015).
Ke 130 buruh migran ilegal tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian sebanyak 128 orang, dan tersandung kasus narkoba 1 orang dan kasus kriminal 1 orang.
Para buruh migran tersebut dideportasi setelah menjalani hukuman 3 bulan di Malaysia. Ratusan buruh migran itu tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menumpang KM Purnama Express, pukul 19:00 wita.
Salah satu Warga Negara Indonesia yang dideportasi tersebut adalah Andreas Paulus, 56 tahun, Pensiunan Tentara dengan pangkat Kapten. Ia mengaku dideportasi ke Indonesia dikarenakan dokumen yang dimilikinya lambat dilegalisasi (distempel) keluar.
Andreas Paulus mengaku ditangkap oleh Polis Malaysia saat dirinya bersama istrinya hendak pulang kampung usai melawat kawannya yang berprofesi sebagai Ketua Polis di Kota Belud Sabah Malaysia.
Andreas mengaku ditangkap pada tangal 4 Maret 2015 saat hendak menuju Pelabuhan Tawau Malaysia. Pensiunan Tentara yang sempat bertugas di Kodim 1303 Manokwari tersebut ditahan Polis Malaysia karena tinggal lebih dari sebulan di Malaysia.
“Saya ke Malaysia karena diundang kawan saya Tuan Muhammad Saidi ketua Polis di Kota Belud. Saya ditangkap di jalan saat road block mau pulang karena pasport saya lambat cop. Saya sudah minta kepada polis di sana untuk menghubungkan beliau, tetapi mereka tidak mau. Akhirnya salah satu keluarga saya di Keningau datang untuk menjamin saya, tapi mereka tetap menjalankan kasusnya,“ ceritanya, Jum’at (03/07/2015)
Andreas Paulus bersama isrtri kemudian menjalani persidangan di Mahkamah Sabah dengan tuduhan pendatang haram dengan tidak memiliki dokumen. “Padahal Pasport saya matinya tahun 2019. Bahkan pasport saya tidak dikembalikan oleh imigrasi di kota Kinabalu. Saya ditahan 20 hari di penjara Kapayan, satu bulan satu minggu di PTS Manggatar,” imbuh Andreas.
Data dari BP3TKI Kabupaten Nunukan menyebutkan dari 130 buruh migran ilegal yang dideportasi tersebut, sebanyak 86 buruh migran memasuki Malaysia tanpa dokumen samasekali, 11 buruh migran menggunakan pasport TKI namun habsi masa berlakunya, dan 33 orang memasuki Malaysia dengan menggunakan pasport lawatan untuk bekerja.
Sebanyak 85 buruh migran ilegal yang dideportasi mengaku akan kembali ke Malaysia, sementara 39 lainnya memilih tinggal di Kabupaten Nunukan. Hanya 6 buruh migran ilegal yang memilih dipulangkan ke daerah asal mereka dengan difasilitasi oleh BP3TKI Nunukan. #dim
Comments are closed.