SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Dalam suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 69 tahun berbagai peristiwa terjadi menimpa jajaran korps Polri. Di Sulselbar misalnya, diwarnai aksi penyerangan sekelompok orang tak dikenal terhadap 10 anggota Polri. Dalam penyerangan itu, satu polisi tewas, dua luka parah dan empat rumah kos polisi terbakar akibat lemparan bom molotov.
Sementara di Samarinda, suasana HUT Bhayangkara ke 69 dicemari aksi brutal seorang oknum anggota Polresta Samarinda, Ipda AA dibantu AB yang diduga adalah bandar narkoba, menendang dan melayangkan bogem mentah ke wajah wartawan yang sedang bertugas mengkonfirmasi kasus narkoba pada Kamis (2/7/2015) petang di kawasan Jalan Kahoi Samarinda. Dua wartawan yang dipukul itu dari media online SPIDER atau suarapilardemokrasi.com, Muhajir, dengan Pimrednya Hasjaya.
Sebelumnya, di lokasi ini jajaran Reskoba Polresta Samarinda menggerebek rumah kos-kosan milik AB, Rabu (1/7/2015) malam. Dalam penggerebekan itu, menurut sumber, polisi menemukan lima paket narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan JG (30) yang kini ditahan di Mapolresta Samarinda, kasus ini belum diperoleh keterangan resmi pihak kepolisian.
Peristiwa pemukulan wartawan oleh oknum Polri ini mendapat respon dan menjadi perhatian serius Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Jurnalis Indonesia (JJI) Kaltim, Harianto Rivai.
“Kami sangat menyesalkan tindakan oknum Ipda AA melakukan pemukulan kepada wartawan Muhajir dan Pemred media online suarapilardemokrasi.com Hasjaya. Menghalang-halangi saja dapat dipidana apalagi menganiaya wartawan. Payung hukumnya sudah jelas sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” ujar Harianto Rivai didampingi Sekretaris DPD JJI Kaltim, Saaludin As di Mapolresta Samarinda..
Harianto Rivai menegaskan, sebagai aparat seharusnya lebih menghargai tugas seorang wartawan yang melaksanakan fungsi jurnalistiknya untuk kepentingan Bangsa dan Negara dibanding seorang bandar narkoba yang hanya merusak moral Bangsa.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Vendra saat dikonfirmasi, Jum’at (3/7/2015) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan anak buahnya yang telah mencederai institusi kepolisian.
“Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku, apalagi oknum Ipda AA ada dugaan melindungi bandar narkoba kami akan copot,” pungkasnya.
Ditegaskan Vendra, dirinya tidak segan-segan menindak anggotanya jika terbukti terlibat apalagi pemasok narkoba. #riv
Comments are closed.