BeritaKaltim.Co

Pelabuhan Maloy Terganjal RTRW dan Amdal

zairinSAMARINDA.BERITAKALTIM.com- Pembangunan fisik Pelabuhan Maloy di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Maloy, Kutai Timur sudah dua tahun anggaran tak bisa dikerjakan, meski pemerintah pusat melalui APBN sudah mengalokasikan dana Rp105 miliar.

“Dana APBN itu tak bisa digunakan karena belum adanya Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kaltim. Kemudian, karena belum adanya RTRW Kaltim, juga menyebabkan Amdal Pelabuhan Maloy belum bisa diproses di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, H Zairin Zain pada beritakaltim.com, Kamis (2/7/2015) lalu.

Menurut Zairin, dana dari APBN di Kementerian Perhubungan yang tak bisa digunakan untuk pembangunan fisik Pelabuhan Maloy itu berasal dari APBN Tahun Tahun 2014 sebesar Rp30 miliar dan tahun ini (2015) sebesar Rp75 miliar.

Kementerian Perhubungan tidak berani melelang paket pekerjaan fisik karena belum disahkannya Amdal Pelabuhan Maloy. Jadi dana Rp105 miliar tersebut dalam dua tahun terakhir kembali ke kas negara. “Keadaan tersebut, jelas merugikan kita (Kaltim), tapi bagaimana lagi, Kementerian Perhubungan juga takut melelang pekerjaan tersebut dengan alasan menghindari masalah dikemudian hari,” ungkap Zairin.

Disebutkan, dokumen Amdal Maloy sebetulnya sudah selesai sejak dua tahun lalu, tapi tak bisa diproses karena Amdal itu harus dilampiri dengan Perda RTRW Kaltim. RTRW Kaltim sendiri kini tengah diproses di DPRD Kaltim dan diharapkan bisa selesai dalam tahun 2015.

Diterangkan Zairin, Pelabuhan Maloy itu sendiri sebenarnya berada dalam KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan), meski begitu kawasan itu harus terlebih dahulu dimasukkan sebagai kawasan yang diperuntukkan pelabuhan dalam RTRW Kaltim. “Apabila RTRW Kaltim nanti disahkan DPRD Kaltim, kegiatan lain seperti meminta pengesahan Amdal di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Sementara itu Waki Ketua pPanitia Pembetukan Perda di DPRD Kaltim, HJ Jahiddin mengatakan, khusus untuk Perda RTRW sudah dimasukkan dalam daftar prioritas diselesaikan tahun ini. Panitia khusus yang akan menggarapnya juga sudah terbentuk dan sudah mulai bekerja.

Disebutkan, Perda RTRW termasuk dalam program 27 Perda kategori mendesak didahulukan. Perda itu sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan di Kaltim, termasuk Maloy.

“Kami prioritaskan Perda RTRW itu, selain untuk kepentingan lancarnya pembangunan, juga mau digunakan nanti dalam usaha mengambil kembali Pula Balabalagan di Selat Makassar yang dimasukkan Kemendagri ke Sulawesi Barat,” katanya. #into

Comments are closed.