TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Temuan fosil ulin berusia jutaan tahun di kawasan Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan, berhasil menyita perhatian masyarakat di tengah fenomena batu akik yang merebak di seluruh tanah air belakangan ini.
Untuk menghindari polemik yang ada di masyarakat, karena ada beberapa informasi fosil ulin tersebut akan diperjual belikan oleh penemu fosil ulin kepada pihak ketiga, maka Pemkab Kukar mengadakan rapat dengan instansi terkait untuk menindak lanjuti keberadaan fosil ulin tersebut, Senin (6/7/2015).
Bertempat di ruang rapat asisten I Setkab Kukar, rapat dipimpin langsung Asisten I Chairil Anwar, dihadiri Camat Loa Janan Mastukah, Kapolsek Loa Janan AKP Andreas, Danramil Loa Janan, perwakilan Disbudpar Kukar, bagian SDA, Sekertaris Desa (Sekdes) Purwajaya dan perwakilan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kukar.
Dalam kesempatan itu, Camat Loa Janan Mastukah menyampaikan, bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Bupati Kukar sebelumnya Rita Widyasari, bahwa Rita tidak mau fosil ulin ini keluar dari wilayah Kukar, karena keinginan Gubernur Kaltim yang ingin memindahkan fosil ulin ini ke Samarinda, “Bu Rita menginginkan fosil tersebut tetap berada di Kukar untuk dijadikan obyek wisata baru sekaligus untuk menambah PAD Kukar, “ ungkapnya.
Keinginan Rita ternyata disambut positif oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda, pihaknya berpendapat fosil ulin ini harus tetap berada di tempat asalnya semula, dikarenakan bisa jadi fosil tersebut termasuk benda cagar budaya jika ada kaitan dengan aktivitas manusia di masa lalu.
Setelah mendengar beberapa masukan, maka Asisten I Chairil Anwar menyimpulkan dalam rapat ini, yakni pertama perlu ada pertemuan ulang yang melibatkan Pemkab Kukar bersama instansi terkait sampai ada keputusan selanjutnya, “Kami juga meminta pihak keamanan untuk mengamankan areal penemuan fosil tersebut sampai ada keputusan selanjutnya, “ tutur Chairil.
Kedua, diharapkan Balai Cagar Budaya Samarinda untuk memberikan pemahaman kepada warga sekitar, apakah ini termasuk bagian dari cagar budaya atau cagar alam, ketiga lanjutnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kukar segera melakukan studi kelayakan untuk diputuskan kepada pejabat berwenang, apakah lokasi tersebut lahanya harus dibebaskan atau tidak untuk kepentingan publik.
Seperti diketahui,/ fosil ulin ini sebenarnya sudah cukup lama ditemukan sejak tahun 1999 silam oleh si pemilik lahan bernama Gandi, namun saat itu temuan fosil ulin tersebut masih di anggap biasa-biasa saja. Kini setelah trend peminat batu akik meningkat, temuan fosil ulin di Desa Purwajaya Loa Janan ini sontak saja menjadi buah bibir, pasalnya fosil ulin merupakan salah satu batu akik yang banyak di buru para kolektor. #Wn
Comments are closed.