SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM -Kasus asusila dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan, Mentari – nama disamarkan – ditemukan nyaris tanpa busana oleh seorang petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) di sekitar Waduk Benanga, menyita perhatian warga Samarinda, tak terkecuali Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail.
Betapa tidak, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tersebut, dengan ancaman bagi pelaku perkosaan dan pembunuhan minimal 15 tahun penjara justru divonis tidak terbukti sebagai pelaku pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada tanggal 25 bulan lalu.
Tentu hal tersebut mengusik perhatian Nusyirwan ketika mendengar curhat orang tua korban yang menemuinya di ruang kerjanya kemarin (8/7) siang, di gedung Balikota.
”Jujur saya tak habis pikir dengan keputusan tersebut, padahal putri saya sejak awal sampai sekarang mempunyai pengakuan tidak berubah terhadap pelaku pemerkosaan,” kata Surani yang siang itu juga didampingi oleh tim Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak (P2TP2A) Samarinda Gabriel Tukan serta Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda Sri Lestari.
Kini langkah yang ditempuh Surani beserta tim advokasinya adalah dengan melakukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkama Agung.
Wawali sendiri ketika memberi motivasi kepada orang tua korban sangat mendukung sepenuhnya terhadap upaya tersebut. Karena menurutnya sudah seharusnya warga Samarinda mendapat keadilan yang sewajarnya atas kasus-kasus asusila yang kini kerap terjadi di kota Tepian.
”Tentu setelah mendengar kejadian ini, Pemerintah sangat berharap hasil keputusan nanti bisa segera diterima Kejari agar segera di proses. Jadi tetap harus ada kepastian hukum yang seadil-adilnya untuk mengungkap kasus ini,” tegas Wawali.
Untuk itu ia berharap upaya kasasi tadi jangan sampai tidak dilakukan karena gara-gara ketinggalan waktu karena putusan formal dari pengadilan Negeri yang belum masuk ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Karena walau bagaimana pun, Pemkot menaruh harapan agar MA dapat menerima permohonan kasasi atas kasus asusila dan percobaan pembunuhan ini.
”Karena kita tau korban sekarang mengalami kondisi psikis yang luar biasa akibat kejadian tahun lalu, Jadi sudah seharusnya korban yang juga warga Samarinda mendapat keadilan yang seadil-adilnya melaui kepastian hukum yang wajar.
” tutur Nusyirwan yang juga turut mendampingi Ketua P2TP2A Samarinda Rusdiana.
Perlu untuk diketahui korban yang kini remaja menginjak usia 17 tahun sempat mengalami luka serius di kepala dan lebam di wajah. Diduga karena pukulan benda tumpul. Sementara, Tim Advokasi yang menangani kasus tersebut Gabriel Tukan kepada media ini mengatakan kalau kini pihaknya mendesak kepada Pengadilan agar segera menyerahkan hasil putusan pengadilan berupa memori kasasi kepada pihak Kejari.
“Karena kami sebelumnya juga telah berkonsultasi kepada pihak kejaksaan untuk memohon dukungannya dalam melakukan upaya hukum kasasi tarhadap kasus ini, oleh karena itu kami mendesak Pengadilan agar segera menyerahkan hasil putusan tadi mengingat hingga hari ini menurut informasi dari Kejari belum menerima berkas memori kasasi yang dimaksud,” sebut nya.HMS5
Teks foto: Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail ketika mendengarkan penjelasan dari Tim Advokasi P2TP2A Samarinda Gabriel Tukan terkait keputusan pengadilan mengenai kasus asusila dan percobaan pembunuhan yang dialami salah seorang remaja di Samarinda.
Comments are closed.