SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Dana ganti rugi untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda seperti misteri. Meski ditaksir Dinas Pekerjaan Umum Kaltim sebesar Rp1,2 triliun, tapi dana itu tak pernah tampak jelas dalam APBD Kaltim sejak tahun 2010.
Kepala Biro Keuangan Pemprov Kaltim, H Fadliansyah ketika dikonformasi beritakaltim.com, Jumat (10/7/2015) siang mengaku tidak tahu jumlahnya. Ia juga tidak ingin mengecek lagi sudah seberapa besar dialokasikan sejak tahun 2011-2015.
“Ada ribuan mata anggaran, susah mencarinya,” kata Fadliansyah yang seperti merasa tak penting hal seperti itu diketahui publik.
Menurutnya, ia hanya bisa memastikan bahwa pembebasan lahan jalan tol menggunakan dana APBD Provinsi Kaltim, tapi tidak tahu persis pengelolanya di Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, apakah di Bidang Tata Ruang Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Kaltim atau Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kaltim.
Tentang pertanggungjawaban penggunaan dana pembebasan lahan jalan tol tersebut, Fadliansyah juga menyarankan sebaiknya langsung mengkonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Kaltim sehingga diperoleh angka yang pasti.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan beritakaltim.com, semua surat-surat tanah yang dibebaskan untuk jalan tol, setelah diproses Tim P2T (Panitia Pembebasan Tanah) Kota Samarinda atau Balikpapan, dilansir ke Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, dengan staf pengelola Doni Gusty.
Ketua Komisi III dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim Periode 2009-2014 dan 2014-2019, Dahri Yasin ketika dikonfirmasi, juga membenarkan tak pernah melihat alokasi dana untuk ganti rugi di pos tersendiri, sehingga tak diketahui pula sudah berapa besar ganti rugi dibayarkan ke masyarakat dengan status penggarap, atau dengan bekal surat tanah berupa SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah).
Menurut Dahri, saat rencana pembangunan jalan tol itu mengemuka lima tahun lalu, Pemprov Kaltim dalam urusan pembebasan tanah akan dibantu Pemkot Balikpapan, Pemkab Kukar, dan Pemkot Samarinda. Pengertian anggota Dewan waktu itu, ketiga daerah itu membantu baik verifikasi maupun dananya.
Dari itu pula, lanjut Dahri, kalau ada masyarakat penerima ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, patut dipertanyakan asal-usul dananya. Sebab tak pernah ada alokasinya di APBD Kaltim.
“Untuk urusan itu sebaiknya bertanya ke Pemkot Samarinda atau Pemkot Balikpapan yang pernah membantu membebaskan tanah untuk jalan tol,” sarannya.
Alokasi dana pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan di pemerintahan kadang-kadang membingungkan sebab, bisa tidak utuh dalam mata anggaran untuk pembebasan tanah, kadang muncul dalam mata anggaran Penanggulangan Dampak Sosial, atau diluncurkan ke Pemkot atau Pemkab dalam bentuk pengeluaran bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim.
Dari Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, Joko Setiono juga belum bisa diperoleh keterangan soal realisasi pembebasan lahan dan lahan yang masih tersisa untuk dibebaskan, termasuk dana yang sudah dipakai sebab, saat dihubungi yang bersangkutan sedang mengikuti rapat.
Kepala Sub Bagian Administrasi Bagian Perkotaan Setwilkot Samarinda, Yusdiansyah yang menjadi bagian dari Tim P2T (Panitia Pembebasan Tanah) Jalan Tol di Wilayah Kota Samarinda juga gagal dikonfirmasi sebab, telepon selulernya tak aktif. #into
Comments are closed.