SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail mengimbau kepada masyarakat Kaltim untuk teliti dalam membeli produk makanan. Terutama daging sapi dan ayam yang menjadi favorit dikonsumsi saat lebaran.
Imbauan tersebut disampaikannya, terkait maraknya peredaran daging tak layak konsumsi di pasaran. Baru-baru ini, dibeberapa daerah di Pulau Jawa dan yang terdekat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara ditemukan pedagang yang menjual daging ayam busuk yang dibekukan.
Maraknya daging ilegal tak layak konsumsi seperti daging celeng, daging gelonggongan serta ayam beku dan busuk akibat meningkatnya permintaan saat lebaran.
“Masyarakat harus lebih teliti dalam membeli daging. Pilih yang segar. Jangan asal murah,” imbaunya.
“Jangan tergiur harga daging yang dibawah pasaran. Karena dipastikan daging tersebut bermasalah, seperti daging yang sudah busuk dan lainnya. kalau mau beli daging, pastikan daging yang segar,” ucapnya.
Meski begitu, masyarakat jangan sampai panik. Sebab seperti daging celeng, pembeli bisa mengetahui ciri-cirinya, yakni serat daging lebih halus, warna merah pucat, dan bau anyir atau lengus yang menyengat.
Selain itu, Politikus Partai Nasdem ini juga mengajak masyarakat lebih aktif memberikan informasi kepada polisi jika menemukan hal mencurigakan.
Senada, Selamet Ari Wibowo mengatakan pemerintah harus ketat mengawasi soal kualitas makanan ini. Apalagi diketahui bersama bahwa Kaltim telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait jaminan produk halal.
“Instansi terkait seperti BPOM di Kaltim diharapkan intens melakukan pemantauan di sejumlah pasar tradisional dibeberapa kota di Kaltim, terutama jelang lebaran yang tinggal beberapa hari lagi, hal tersebut untuk menghindari kemungkinan adanya produk kadaluarsa diperjual belikan dipasaran,” katanya.
Ia juga menerangkan menjelang lebaran biasanya sejumlah produk kedaluwarsa beredar luas. Menyinggung mengenai perda jaminan produk halal, anggota komisi IV DPRD tersebut menjelaskan bahwa dasar pemikiran pembuatan perda tersebut adalah kebutuhan dari masyarakat untuk tidak berpolemik terhadap makanan dan minuman yang beredar dipasaran.
“Raperda tersebut dibuat tentunya agar menjadi pemikiran mengenai tentang produk halal yang terjamin, agar tidak menjadi polemik tentang makanan dan minuman yang beredar di Kalimantan timur,“ ucapnya.
Peran masyarakat dalam hal pengasawan makanan juga sangat diperlukan. Laporan dari masyarakat pada yang berwajib sangat diperlukan jika menemukan makanan dalam keadan yang sudah kedaluarsa. (adv/lin/yud)
Comments are closed.