BeritaKaltim.Co

Gubernur Larang Ponton Gunung Bayan Melewati Sungai Kedang Kepala Kukar

ponton gunung bayanSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengapresiasi laporan masyarakat yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa Muara Siran Kutai Kartanegara dan JATAM Kaltim. Ia meminta instansi pemerintah tidak menerbitkan surat izin berlayar (SIB) kapal ponton yang melintasi Sungai Kedang Kepala.

Surat Gubernur Nomor 660.2/3925/B.I2/BLH/2015, tertanggal 22 Juli 2015, perihal Pertimbangan untuk tidak menerbitkan izin berlayar Ponton batubara, ditujukan kepada Kepala Dermaga Dinas Perhubungan Kecamatan Kota Bangun Kukar dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda .

“Atas terbitnya surat Gubernur Kalimantan Timur tentang penghentian berlayar, itu berarti aktivitas kapal ponton yang mengangkut batubara Gunung Bayan Resources melewati sungai Kedang kepala dilarang. Untuk itu kami menyambut baik atas respon yang diberikan Bapak Gubernur tersebut, semoga ini ditaati di lapangan oleh semua pihak,” ujar Seny Sebastian, sekretaris JATAM Kaltim, melalui Press Releasenya.

Di dalam surat gubernur tersebut disebutkan, kegiatan ponton batubara berangkat dari terminal khusus PT Bayan Resources yang berlokasi dari Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur, melintasi Sungai Kedang Kepala, sebelum masuk bermanuver ke Sungai Mahakam.

Alasannya, Sungai Kedang Kepala yang melintasi Desa Muara Siran ini memiliki peranan penting terhadap keberlangsungan satwa Endemik Kalimantan Timur, yaitu Pesut Mahakam. “Karena sungai ini merupakan jalur migrasi atau ruang bagi habitat pesut untuk berkembang biak di tengah ancaman kepunahan yang jumlahnya saat ini kurang lebih 80 ekor,” ujar Seny.

Fungsi ekologi Desa Muara Siran dan Sungai Kedang Kepala juga merupakan Desa yang lahan Gambutnya dipertahankan sebagai wilayah konservasi melalui SK Bupati Kutai Kartenegara Nomor 590/526/001/A.Ptn/2013 dan juga kawasan Cagar Alam berdasarkan SK Menhut Nomor 598/Kpts-II/1995. Kemudian di sepanjang sungai kecil ini pula banyak masyarakat Desa memanfaatkan sungai untuk memasang rengge dan membangun keramba ikan mas untuk sumber ekonomi warga.

Jatam Kaltim meminta pihak otoritas penerbit perizinan berlayar untuk dapat mematuhi dan melaksanakan surat Gubernur di atas. Sebelum mengeluarkan izin untuk berlayarnya kapal-kapal tongkang yang melintas di kawasan-kawasan penting seperti lahan konservasi gambut dan habitat pesut perlu kehati-hatian.

Menurut JATAM Kaltim terdapat 3 alasan penting tak terbatahkan untuk menilai kehadiran kegiatan aktivitas Ponton Batubara di kawasan ini. Pertama, SK Menhut No 598/Kpts-II/1995 tentang Kawasan Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang dan terakhir SK Bupati Kukar tentang Lahan Konservasi Gambut No 590/526/001/A.Ptn/2013 mengingat kawasan ini juga mampu menyimpan hingga 1.500 ton CO2 (karbondioksida) tiap hektarenya.

“Hal itu sejalan juga dengan langkah Pemerintah Provinsi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca,” tandas Merah Johansyah Ismail, Koordinator JATAM Kaltim.

Yang paling penting adalah ekonomi perikanan warga yang terganggu dalm 5 bulan belakangan ini. Padahal mereka adalah penjaga dan yang selama ini merawat lahan gambut di sana. “JATAM berpendapat, mestinya didukung kegiatan ekonominya, sebab jika ekonomi terganggu maka kawasan gambut juga akan terancam,” tambah Seny Sebastian.

Perjuangan warga dilakukan sejak Mei 2015 melalui sejumlah surat laporan yang disampaikan ke berbagai instansi. “Kami mengapresiasi BLH dan Gubernur yang cepat merespon ini,” tutup Seny. #le

Comments are closed.