BeritaKaltim.Co

Komisi II DPRD Kukar Sidak Fasilitas Masjid Agung Sultan Sulaiman

kukar sidak dprd kukarTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Komisi II DPRD Kutai Kartanegara melakukan sidak fasilitas di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, Kamis (23/7/2015).

Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II Junaidi, S.Sos M.Si, di dampingi anggota Komisi II seperti Kamarudin Abtami, Alif Turiadi, Abdul Rahman, Burhanuddin dan Heri Asdar, bersama perwakilan Bappeda serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kukar).

Rombongan Komisi II DPRD Kukar diterima langsung Ketua Umum Masjid Agung Sultan Sulaiman Iskandar Usat, Wakil Ketua I bidang Imaroh Aminuddin Edy, Wakil Ketua II bidang Riayah Djuremie, Kepala TU Hamidin serta beberapa pengurus Masjid Agung lainnya.

Rombongan Komisi II bersama perwakilan Bappeda serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kukar) langsung melihat beberapa fasilitas yang ada di Masjid Agung, seperti tempat wudhu, WC dan ruang sholat kubah utama Masjid Agung.

Usai melihat beberapa fasilitas yang ada di Masjid Agung Sultan Sulaiman, Ketua Komisi II DPRD Kukar Junaidi mengatakan, beberapa fasilitas yang ada harus diperbaiki, seperti tempat wudhu, WC dan sound sistem, serta mengganti paping halaman Masjid Agung dengan menggunakan Marmer, “Untuk tempat wudhu dan WC saat ini sudah tidak layak maka perlu diperbaiki, sementara sound sistem harus diganti agar suara yang keluar lebih bagus dari yang ada, sedangkan halaman Masjid semuanya harus diganti marmer agar terlihat indah, “ ungkap Junaidi.

Dalam kesempatan itu, Junaidi juga meminta perwakilan Bappeda dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melihat kondisi Masjid Agung agar segera dilakukan perencanaan desain untuk renovasi, “Karena Masjid ini Masjid Kabupaten sudah seharusnya Masjid ini di renovasi agar lebih indah, dan manjadi kebanggan masyarakat Kukar, “ harapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Masjid Agung Sultan Sulaiman Iskandar Usat menyambut baik usulan Komisi II agar Masjid Agung di renovasi, sebab selain Masjid Agung ini Masjid Kabupaten, dalam aturan Dewam Masjid Indonesia menyebutkan, bahwa Masjid Agung diminta atau tidak, maka Pemerintah Daerah wajib memperhatikan kelayakan fasilitas dari Masjid Agung itu sendiri.. #Wn

Comments are closed.