SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Sebanyak 12 perusahaan tambang batu bara di Kaltim lulus clean and clear Tahap Ke-XVI di Ditjend Minerba Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Kedua belas perusahaan itu dinyatakan wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya tidak tumpang tindih dan SK-IUP-nya diterbitkan daerah sesuai dengan ketentuan.
Ditjend Minerba Kemenetrian ESDM dalam pengumumannya di website Kementerian ESDM menyebutkan, jumlah perusahaan yang lulus Tahap XVI sebanyak 164 perusahaan, dan 12 perusahaan diantaranya dari Kaltim.
Perusahaan dari Kaltim yang dinyatakan lulus C&C dan sudah hasil rekonsiliasi sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, yakni tersebar di empat daerah yakni, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Samarinda.Dari 12 perusahaan itu, 10 diantara C&C untuk kegiatan produksi dan dua perusahaan berstatus eksploirasi.
Rincian perusahaan yang lulus C&C eksploirasi adalah PT Dharma Putra Nusantara (Kukar) dan PT Sentosa Bara jaya Utama (Kutim).
Perusahaan yang lulus C&C untuk status produksi adalah PT Bara Sumber Makmur dan PT Rinda Kaltim Anugrah (Samarinda). Sedangkan di Kukar adalah PT PT Talenta Utama.
Di Kutai Timur yakni PT PT Bara Sumber Prima, PT Ganda Dinamika. Kemudian di Penajam Paser Utara adalah PT Sheng Hwa, PT Energi Penajam Prima, PT Harapan Kota Tepian, dan PT Penajam Prima Coal.
Sesuai ketentuan di Ditjend Minerba, 12 perusahaan itu, terhitung sejak Juli hingga 30 hari kedepan, wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan ksplorasi.Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya. Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
Kemudian menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir. Menyampaikan hasil bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi (Laporan Eksplorasi) dari Pemerintah Provinsi.
Diminta juga menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi (Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Dokumen Lingkungan) dari Pemerintah Provinsi.
“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud, maka tidak akan memproses penerbitan sertifikat clear and clean,” kata Ditjend Minerba.
Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat. #into
Comments are closed.