SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dari segi jumlah maupun mutu kualitas, aman, merata dan terjangkau. Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Kaltim Suterisno Thoha.
Sebagai upaya untuk mencapai ketahanan pangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang menyatakan bahwa penyediaan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Pemenuhan pangan bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan dapat dilakukan melalui pemberian bantuan secara langsung pada kelompok masyarakat miskin atau Rumah Tangga Miskin serta meningkatkan pemenuhan kebutuhan konsumsi dan keamanan pangan,” katanya.
Selanjutnya, anggota Komisi II DPRD Kaltim ini mengatakan dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, pada Pasal 4 disebutkan agar pemerintah mendorong peningkatan produksi pangan secara mandiri.
Karena sebagian besar petani hidup di pedesaan, dan topografi Kaltim yang didominasi lahan kering, maka Program pertanian lahan kering harus mendapat perhatian dari pemerintah. Selama ini, subsidi pupuk hanya diberikan pada lahan sawah, sedangkan insentif dan bantuan sarana produksi bagi padi ladang masih kurang diperhatikan.
“Jika subsidi pupuk tidak berhasil meningkatkan produksi, atau penyaluran pupuk terlalu sulit dan mahal di daerah-daerah terpencil dengan akses jalan yang masih sulit, maka pemerintah perlu memakai strategi insentif produksi,” urai Suterisno selaku Ketua Fraksi Gerindra ini.
Strategi insentif produksi dalam artian, petani yang berhasil mencapai produksi atau produktivitas tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah, akan diberikan penghargaan yang wajar sehingga akan memacu petani tersebut untuk tetap mempertahankan produksi dan produktivitas di masa yang akan datang. (adv/rid/oke)
TEKS FOTO: suterisno thoha
Comments are closed.