SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Peraturan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menerapkan denda bagi pelanggan kaya pencuri subsidi listrik mendapat respons positif dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Menurutnya, sanksi denda dan penggantian paksa bagi rumah tangga pengguna listrik yang kedapatan menggunakan meteran listrik berkapasitas 450 hingga 900 Volt Ampere (VA) lebih dari satu, sudah sangat baik.
“Hal ini demi menjamin subsidi listrik benar-benar tepat sasaran. Sebagai langkah awal, PLN pusat dan daerah akan terlebih dahulu mendata seluruh pelanggan selama satu hingga dua tahun ke depan,” kata Veridiana.
Biasanya, pelanggan nakal ini memasang tiga hingga empat meteran listrik sehingga bisa memaksimalkan penggunaan daya menjadi 2.700 sampai 4.300 VA. Padahal, daya 450 VA yang mendapat subsidi hanya boleh dinikmati masayarakat kecil, namun banyak saja pelanggan kaya yang ‘mengakali’ PLN hingga bisa mendapat daya listrik berlimpah dengan pembayaran yang sedikit.
“Hal ini bukan termasuk salah sasaran subsidi, melainkan perilaku oportunis yang memanfaatkan fasilitas pemerintah demi keuntungan pribadi,” kata Veridiana lagi.
Ketua Fraksi PDI-P ini juga mewanti kepada seluruh pihak yang terkait terutama kontraktor listrik di lapangan agar tak melakukan praktik kerjasama demi keuntungan pribadi. Data nasional menyebutkan, penggunaan listrik subsidi se-Indonesia mencapai angka 44 juta pengguna. Sementara keluarga miskin yang seharusnya menerima subsidi hanya 15 juta saja.
“Pemerintah pusat juga mengklaim sekitar 20 hingga 30 persen dari total pelanggan melakukan pencurian listrik. Maka dari itu, pusat dan daerah harus melakukan koordinasi lebih intim. Demi menjamin subsidi listrik benar-benar dinikmati masyarakat tidak mampu,” kata Veridana lagi. (adv/tos/oke)
TEKS FOTO: veridiana wang
Comments are closed.