BeritaKaltim.Co

Satpol PP Dorong Perda Lem Dibuat

bontang Ngelem 2BONTANG, BERITAKALTIM.com – Terungkapnya kasus pesta lem 8 oknum remaja di kantor Lurah Tanjung Laut, Bontang Selatan, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bontang serius terhadap penegakan hukum terhadap pelaku.

Eddy Forestwanto, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, menyatakan harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat sebagai payung hukum penindakan. Dengan begitu, ujar Eddy, para pelaku tidak dilepaskan begitu saja setelah ditangkap.

Dengan Perda pula, sebut Eddy, sanksi yang diberikan tidak sekadar pembinaan. Tapi sudah berupa kurungan penjara, denda, dan masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

“Perda yang dibuat sudah diusulkan dan masih dalam proses. Intinya, kami ingin Bontang tetap kondusif dari kenakalan oknum remaja, juga pasangan mesum dan pelanggaran Perda lainnya,” paparnya.

Eddy mengimbau agar masyarakat Kota Taman proaktif dan peka terhadap lingkungan. Jika ada aktivitas yang dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, maka harus segera melaporkan ke Satpol PP.

“Kami masih sangat mengharapkan informasi dari masyarakat. Saat ini kami intens melakukan monitoring di sejumlah titik rawan. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu kami,” tutup Eddy. #fs

 

Comments are closed.