SAMARINDA.BEIRTAKALTIM – Dalam agenda yang sama, Baharudin Demmu, ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim mengatakan, tenaga ahli DPRD Kaltim sudah bekerja dua periode atau 10 tahun, namun mereka tidak mengalami kenaikan.
Menurutnya harus ada perubahan dalam hal ini, terlebih, kebutuhan dan kinerja tak lagi sama seperti dulu. Maka dari itu, harus ada acuan jelas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Tentu saja sesuai dengan kebutuhan terbaru dan beban kerja yang terus bertambah.
“Intinyaharus ada dasar kuat dalam perjuangan peningkatan honorarium tenaga ahli. Hal ini demi menjamin tak ada lagi sanggahan dari pelbagai pihak,” kata Demmu –sapaan akrabnya.
Senada dengan pernyataan juru bicara tenaga ahli DPRD Kaltim Imron Rosyadi, profesionalitas kerja terlihat saat staf tenaga kontrak terkadang membantu anggota DPRD di luar dari jam kerja yang telah ditentukan. Karena di satu sisi, tenaga kontrak terikat dengan ketentuan dan birokrasi, di pihak lain sebagai pendamping dalam kegiatan politik anggota DPRD yang merupakan representasi partai politik.
“Dengan ketentuan kerja seperti ini, maka sangat dibenarkan jika adanya masa depan lebih baik bagi mereka. DPRD harus gerak cepat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kontrak dan tenaga ahli ini,” kata Imron Rosyadi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Siti Qomariah yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, honorarium tenaga ahli memang sudah tak sesuai dengan beban kerja. Terlebih tanggung jawab dan risiko pekerjaan yang dihadapi yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.
“Gaji tenaga ahli saat ini hanya 4 juta rupiah, sama sekali tak berbeda dengan 10 tahun lalu.
Sementara, gaji tenaga kontrak standar terendah ialah 1.800.000 rupiah dan tertinggi hanya 1.900.000. Padahal Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 2.026.126, jelas selisih terlihat di sini. Maka dari itu, perjuangan kesetaraan mereka harus terus digalakkan,” kata Siti Qomariah. (adv/tos/oke)
Comments are closed.