BeritaKaltim.Co

Partai Golkar Hanya Pendukung di Pilkada 2015 Berau

politik berau web pasangan Arif (ahmad rifai-Fahmi RizaniTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Pada Pemilukada 2015 di Kabupaten Berau, Partai Golkar Berau hanya menjadi partai pendukung. Padahal, saat pemilu legislatif (Pileg) 2014 lalu, Partai Golkar Berau merupakan partai pemenang dengan raihan suara 20.472 atau mengalami kenaikan sebesar 57,79 persen dari raihan suara Pileg 2009 sebanyak 12.974.

Pasalnya pada pendaftaran Bakal Calon (Balon) Muharram-Agus Tantomo pada Senin (27/7) dan Ahmad Rifai-Fahmi Rizani (28/7) di gedung KPU Berau, tidak dapat menyertakan surat mandat pada saat yang ditentukan.

Namun keduanya didampingi Partai Golkar saat pendaftaran, yakni Muharram-Agus didampingi Al Hamid selaku Ketua DPD Partai Golkar Berau versi Agung Laksono (AL). Sedangkan Rifai-Fahmi didampingi Makmur HAPK selaku Ketua DPD Partai Golkar Berau versi Aburizal Bakrie (ARB).

Dalam jumpa persnya di Media Center, Ketua KPUD Berau, Roby Maula S,Hut mengatakan, pihaknya sama sekali tidak ikut campur dalam urusan internal partai yang berselisih. “Untuk mengkomentari bukan ranah kami,” kata Roby dengan nada singkat. Namun pihaknya hanya berupaya mencari jalan tengah agar seluruh partai, termasuk yang bersengketa bisa berpartisipasi.

“Tugas kami hanya memastikan seluruh parpol bisa mengikuti pilkada, termasuk Partai Golkar. Dengan catatan mencalonkan pasangan yang sama pada gabungan partai politik yang sama pula. Jadi tidak boleh berbeda. Sebab ini sudah diatur dalam pasal 36 Peraturan KPU Nomor 12/2015, yakni bagi partai yang berkonflik pendaftarannya harus dilakukan dengan nama yang sama, diusung bersama-sama oleh partai yang bersengketa, dan disetujui masing-masing kubu,” terangnya.

Sementara Komisioner KPUD Berau yang juga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi, Rita Noratni mengatakan, berdasarkan jumlah kursi di DPRD Berau, kedua pasangan dinyatakan memenuhi syarat. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015, syarat partai politik atau gabungan partai dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD Berau atau minimal 6 kursi.

“Berkas persyaratan sudah memenuhi unsur kursi di DPRD, maka Muharram-Agus diusung 3 partai dengan jumlah 9 kursi, yakni PKS (4 kursi), PBB (2 kursi) dan PAN (3 kursi). Sedangkan, Rifai-Fahmi diusung 4 partai dengan jumlah 13 kursi, yakni PPP (5 kursi), Partai Demokrat (4 kursi), Gerindra (3 kursi) dan PDI Perjuangan (1 kursi). Partai lainnya hanya sebagai partai pendukung,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9/2015 dan Nomor 12/2015, maka jumlah partai pengusung ini tidak dapat lagi berubah. Sebab partai pengusung merupakan syarat pencalonan yang termuat dalam formulir B KWK Parpol sampai B4 KWK Parpol dan harus dipenuhi dimasa pendaftaran. “Jadi sudah tidak bisa diperbaiki lagi,” tegasnya

Sementara, Sekretaris DPD Partai Golkar Berau versi ARB, M Amien HN mengatakan, dalam berkas pendaftaran, pihaknya menyertakan SK DPP Partai Golkar versi ARB, namun pihaknya terlambat menyerahkan SK DPP Partai Golkar versi AL

“Kedua kepengurusan DPP Partai Golkar telah merestui Rifai-Fahmi maju di Pilkada Berau, hanya saja saat pendaftaran, SK versi AL masih dalam perjalanan. Jadi, kami tegaskan Golkar ke Rifai-Fahmi,” tutupnya seraya menunjukkan SK asli versi kedua kubu. #Hel

Comments are closed.