SAMARINDA, KALTIM.COM -Tidak seperti biasanya ruangan sidang Pengadilan Negeri Samarinda Ruangan Sidang Prof. Dr. Soebekti, SH (30/7) mendadak dipenuhi terdakwa pelanggar Yustisi Sampah dengan sebanyak 138 orang. Operasi rutin Yustisi Sampah sendiri dilakukan kembali setelah libur Puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H pada 27-30 Juli 2015 medio ke – 3 tahun ini oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) bersama gabungan, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub.
Sasaran kali ini meliputi TPS di Kecamatan Sungai Pinang dan Kecamatan Samarinda Utara antara lain Jl. Gerilya, JL. Proklamasi, JL. Pelita, JL. Sentosa, JL. DI. Panjaitan.
Memang dari catatan DKP yang terjaring kali ini sangat meningkat tajam dibandingkan pada operasi sebelumnya. Padahal DKP sudah menjelaskan informasi mengenai aturan Perda mulai media cetak dan selebaran lainnya yang dibagikan pada tiap kelurahan bahkan pada setiap TPS sudah dipasang pengumuman tentang larangan membuang sampah pada siang hari.
Dan perlu diketahui operasi Yustisi ini merupakan pembelajaran serta pembinaan bagi masyarakat, bagaimana tata tertib serta bagaimana cara membuang sampah yang benar sesuai dengan Peraturan Daerah 2011 yang mengatur untuk membuang sampah di TPS pada pukul 18.00 – 06.00 Wita. Maksudnya agar sinkron dengan armada angkutan sampai ketempat pembuangan akhir.
“Sebenarnya target utama DKP untuk pembinaan kepada masyarakat, bukan banyaknya pelanggar yang kita harapkan, kalau masalah sosialisasi kami sudah aktif membagikan selebaran bahkan berpatroli keliling untuk pembinaan cara membuang sampah yang benar dan tiap TPS selalu kita pasang tata – tertibnya, biasanya kalau yang terjaring sangat banyak pada TPS yang baru kita operasi atau karena ini Habis Hari Raya biasanya banyak pendatang baru di kota Samarinda yang mungkin belum tahu Perda tentang tata cara Sampah,” ungkap Syahril Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan DKP Samarinda.
Memang salah satu program Operasi Yustisi sampah ini untuk mendukung program Pemerintah Kota Samarinda supaya lebih bersih dan rapi lagi. Karena bila membuang sampah tidak sesuai jadwal diperkirakan terjadi penumpukan sampah sampai siang hari dan diperkirakan bisa mencemari lingkungan warga dengan bau tak sedap disekitar TPS yang juga terkumpulnya virus serta kuman penyakit.
Dan bila semua bisa terpenuhi tentunya warga sendiri yang akan menikmati hasilnya seperti yang dilakukan pada kota besar lainnya berlomba dengan kebersihannya.
Kepala DKP Samarinda Dadang Airlangga menambahkan kalau program Operasi Yustisi Sampah adalah bukan untuk menghakimi warga melainkan membina supaya warga Samarinda semakin paham dengan Perda Pemkot Samarinda tentang tata cara membuang sampah yang benar.
“Memang sudah benar membuang sampah di TPS bok kontainer, namun ada waktunya yang telah diatur oleh Perda karena kalau sembarang waktu apakah kita sadar, rumah – rumah di lingkungan TPS akan terkena dampak pencemaran lingkungan baik bau bahkan pusat virus yang terjadi selama berhari – hari, selain itu harapannya kebersihan ini selain bisa dinikmati warga juga satu penunjang untuk mewujudkan Samarinda mendapat Adipura,” pungkasnya. Hms 14
Foto – Para Pelanggar Yustisi Sampah. Tak indahkan pengumuman Perda Tahun 2011 yang dipasang pada tiap TPS di Samarinda. Operasi Yustisi Sampah merupakan program rutin DKP Samarinda yang kembali dilaksanakan pada Juli dengan menjaring 138 pelanggar.Ruangan Sidang tampak berjubel beda dengan sidang pada bulan sebelumnya.
Comments are closed.