
Dua pasangan calon Walikota Samarinda, akhirnya tidak bisa mendaftar ke KPU Samarinda, karena keduanya belum menyerahkan berkas, hingga lebih jam 4 sore. Oleh pihak KPU ditutup, meski sudah lewat batas jam yang ditentukan.
Pasangan Dayang Donna Faroek dengan Jafar Abdul Gafar, meski berkas lengkap, tapi tidak menyerahkan berkas, dikarenakan Jafar mundur. Pasangan lain Zuhdi Yahya dengan M.Barkati, berkas belum lengkap dan belum diserahkan ke KPU. Jika sempat berkas diserahkan ke KPU, kekurangan persyaratannya bisa diperpanjang waktu, hingga pukul 00.00.
Berhubung kedua pasangan calon, tidak ada yg menyerahkan berkas, akibatnya, oleh pihak KPU, sore itu juga pendaftaran ditutup.
DAMPAK PUTUSAN MK
Ini merupakan dampak dari Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi, tentang calon kepala daerah yang masih aktif di DPR atau jabatan lainnya, harus mundur. Putusan itu berefek negatif terhadap antusias politisi untuk maju dalam proses pemilihan kepala daerah. Karena putusan MK tersebut baru terbit awal bulan Juli 2015, yakni ketika sejumlah politisi sudah melakukan persiapan jauh sebelumnya dengan calon pasangannya untuk ikut di Pilkada. Karena putusan MK itu rencana sebagian besar anggota DPRD jadi buyar. Karena jabatan yang sudah jelas, takut kehilangan jika gagal dalam Pilkada.
Di Kutai Timur, Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim, membatalkan dirinya menjadi calon Bupati Kabupaten Kutai Timur. Di Samarinda, Jaffar juga mengundurkan diri, padahal sudah lengkap berkasnya, yang berpasangan dengan Dayang Donna Faroek. Kemudian ada nama Siswadi dari PDIP, Mirza Ananta dari Gerindra, Sarwono dari PKS, mengurungkan diri.
Sedangkan Zuhdi Yahya berpasangan dengan Muhammad Barkati, tidak ada yang mundur, karena berkas persyaratan masih kurang. Meskipun kurang, namun pihak KPU masih memberi kelonggaran hingga pukul 00.00. Karena berkas belum diserahkan, hingga pukul 16.00 lewat, belum menyerahkan berkas, akhirnya perpanjangangan waktu sampai 00.00, dibatalkan, dan langsung ditutup oleh pihak KPU Samarinda.
JAANG-NUSYIRWAN DI PERSIMPANGAN LAMPU MERAH
Ketua Demokrat Kaltim Syaharie Jaang, yang juga Wali Kota Samarinda akan diganti jabatannya sebagai walikota bulan September 2015 diu mana masa jabatannya selama 5 tahun berakhir. Dia akan diganti oleh orang lain sebagai penjabat Wali Kota atau yang akrab disebut Pj. Gubernur Kaltim akan mengusulkan siapa yang menjadi Penjabat Wali Kota ke Mendagri dan kemudian Mendagri yang memutuskan.
Inilah titik kekuatiran itu. Sebab bisa saja sang Pj Wali Kota dalam menjalankan tugasnya, menemukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, dan bisa saja karena temuan itu melemahkan posisi pasangan Jaang-Nusyirwan.
Masih ingatkan kasus Plt Awang Dharma Bhakti di Kukar, selama menjabat itu, Awang Dharma Bhakti sempat saja mengobok-obok dan akhirnya menemukan kasus mantan Bupati Kukar Syaukani HR yg menyebabkan Syaukani masuk penjara. Saya hanya berharap, Jaang orang yang bersih selama kepemimpinannya.
Jadi, intinya, pasangan Jaang-Nusyirwan sebenarnya kalah telak di Pilkada 2015. Keduanya tak dapat lawan tanding, sehingga kemenangannya pun tak bisa diraih. Dia harus menunggu penundaan Pilkada sampai tahun 2017.
Situasi itu rupanya menimbulkan reaksi para pendukunganya, diantaranya akan melakukan aksi demo, protes dan lainnya yang pada intinya, memaksakan melaksanakan Pilkada Walikota tahun 2015 dan menolak Pilkada 2017.
Yang jadi pertanyaan adalah, jika Anda bermain catur, tapi tidak ada yang mau ikut bermain dengan Anda, apakah Anda harus menghancurkan papan catur? Atau menghukum pelaksana penyelenggara kejuaraan catur? #msarifudin/
Comments are closed.