BALIKPAPAN, BERITAKALTARA.com- Deni (26) seorang residivis dibekuk polisi lantaran mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Pelaku mencuri motor pada pertengahan Mei 2015 lalu. Untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan kunci cadangan yang sudah dipersiapkannya.
Tersangka dibekuk polisi saat dirinya mengantar rekannya ke kawasan Gunung Bugis. Pelaku dan barang bukti motor Mio Soul langsung diamankan ke Mako Polres Balikpapan.
Kasat Reskrim AKP Damus Asa mengatakan, tersangka Deni melakukan pencurian kendaraan bulan Mei 2015 lalu. Tersangka sudah mengganti warna motor serta plat kendaraannya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti motor Mio sudah diamankan di Polres Balikpapan,” ucapnya.
Sementara itu tersangka Deni mengatakan, awalnya dia berniat membeli nasi goreng dan melihat motor Mio terparkir di sebuah gang yang dilewatinya. Dengan modal kunci yang dibawa, tersangka langsung menyalakan motor dan membawa kabur motor tersebut.
“Saya ingin punya motor untuk jalan-jalan,” ucapnya memelas.
Tersangka Deni tercatat sebagai residivis. Ia terlibat kriminal pengeroyokan pada tahun 2007. Kini Deni harus kembali mendekam di sel jeruji Polres Balikpapan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. #idris
Comments are closed.