
BALIKPAPAN, BERITAKALTIM.com- Tiga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 11 paket dengan berat 10,5 gram serta timbangan digital berhasil diamankan Satuan Reskoba Polres Balikpapan. Ketiga tersangka diciduk polisi di tempat yang berbeda.
Ketiga tersangka, Roni, Syahrul dan Sultan ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Ketiga tersangka ditangkap pada (4/8/15) dinihari.
Tersangka Roni ditangkap di Jalan M.Sutoyo, Gang Kurnia, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Tersangka Roni ditangkap polisi beserta narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 7 paket dengan berat 8,5 gram serta timbangan digital.
Setelah menangkap Roni, polisi kembali mengamankan tersangka Syahrul beserta sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1,7 gram serta HP blackberry. Selanjutnya polisi kembali mengembangkan dari kedua tersangka dan berhasil mengamankan Sultan beserta narkoba sabu-sabu yang disimpan di saku celananya.
Dari pengakuan tersangka saat diperiksa polisi, narkoba tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Alex yang posisinya berada di wilayah Samarinda.
Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Ricky Nelson Purba mengatakan, narkoba jenis sabu sabu yang diperoleh tersangka Roni berasal dari Samarinda.
“Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibesarkan kembali oleh tersangka Roni dan dua rekannya,” beber Kasat Reskoba.
Sementara itu, pengakuan tersangka Roni, sabu yang didapat tersebut untuk dikonsumsi sendiri. “Saya gunakan sendiri aja Mas. saya beli sebanyak 5 paket dengan harga 5 juta rupiah,” ucapnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Balikpapan untuk penyidikan selanjutnya. #idris
Comments are closed.